Komnas HAM Yang Baru Harus BONGKAR Kembali Kasus KM 50!

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan) MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Bandung, Setelah terpilih 9 anggota Komnas HAM yang baru untuk Periode 2022-2027 yang diketuai oleh Atnike Nova Sigiro maka tugas berat ke depan sudah menghadang. Di samping harus ikut memeriksa kasus Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan warga sipil dan melibatkan aparat Kepolisian khususnya Brimob, juga MEMBONGKAR kembali kasus KM 50. 

Komnas HAM baru ini diuji akan integritasnya apakah ini Komnas yang BERMUTU dan dapat dipercaya atau sama saja dengan Komnas_HAM lama yang dinilai berpredikat AYAM SAYUR. Biasa bekerja galak di awal melempem di ujung. Independen prosesnya, kompromi hasilnya. Rekomendasi BASA-BASI yang ditindaklanjuti sambil menari-nari. Tidak ada arti.

Baca Juga : Peristiwa Pembunuhan KM 50 Wajib Diusut Kembali!

Kasus KM 50 adalah contoh penanganan Komnas_HAM MENYEDIHKAN. Hal ini menjadi desakan atau urgensi bahwa Komnas HAM baru harus membongkar kembali KASUS PEMBANTAIAN SADIS 6 warga Indonesia yang tidak berdosa oleh aparat di KM 50 Jalan Tol jakarta-Cikampek.

Lima Hal yang Mendasari Desakan Ini:

Pertama, Komnas HAM lama bekerja ringan karena mendasari diri hanya pada UU No 39 tahun 1999 tentang HAM bukan pada UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Akibatnya posisi Komnas_HAM menjadi sangat lemah. Undang Undang yang telah memberi kekuatan malah dinafikan. KEBODOHAN luar biasa Komnas_HAM.

Baca Juga : Presiden Harus Instruksikan Kapolri Usut Kasus KM 50

Kedua, Komnas HAM hanya menyelidiki pembantaian 4 anggota Laskar FPI dengan menerima skenario palsu “upaya merebut senjata”. Sementara pembunuhan, bahkan pembantaian, 2 anggota Laskar lainnya yang dibawa dengan mobil lain, ternyata diabaikan dan dianggap benar secara hukum.

Ketiga, Komnas HAM DIDUGA kuat menyembunyikan data tentang penumpang di mobil Land Cruiser hitam dan mobil yang mengejar dan menembak di Interchange Karawang Barat. Anehnya, Komnas_HAM justru mempertanyakan penumpang yang diminta untuk diproses hukum itu dalam rekomendasinya.

Baca Juga : Segera Tangkap dan Tahan Tersangka KM 50

Keempat, Komnas HAM tidak menjelaskan tentang peran 30 personal Propam yang ditugaskan Ferdi Sambo untuk ikut menangani kasus ini, ini penting untuk menjawab adakah pembuntutan dan pembunuhan itu terkait dengan operasi Satgassus Merah Putih yang terkuak kemudiannya?

Kelima, Komnas HAM menyembunyikan dan terkesan TAKUT untuk menyampaikan fakta apa adanya, terutama keterkaitan kasus ini dengan keterlibatan instansi lain di luar institusi Kepolisian. Ini dapat menjadi bukti bahwa pembuntutan rombongan HRS dan pembantaian 6 anggota Laskar FPI bukanlah bagian dari penegakan hukum, melainkan pembunuhan politik yang berkualifikasi pelanggaran HAM berat.

Baca Juga : Perjalanan Mengungkap Pembantaian di KM 50 Masih Panjang!

Komnas_HAM lama telah GAGAL atau melakukan “obstruction of justice” dalam penanganan kasus KM dari 50 ini. Dan tentunya ini adalah hutang yang harus ditagih ke depan. Sebagai bentuk taubatnya maka personal Komnas_HAM lama dapat “curhat” atau menyampaikan fakta dan temuan tersembunyi kepada Komnas HAM yang baru.

Komnas HAM baru wajib untuk MEMBONGKAR kembali kasus KM 50 yang bukan saja menggantung tetapi penuh dengan rekayasa penanganan dan perlindungan. Di samping menyelidiki peran mantan Kadiv Propam dan Kasatgassus Irjen Pol Ferdi Sambo, Komnas_HAM mesti memeriksa keterlibatan Kapolda Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam kasus KM 50 dengan segala rekayasa dan kebohongannya.

Komnas HAM baru harus berani agar terbukti tidak menjadi AYAM SAYUR juga. Selamat menunaikan tugas bu Atnike Nova Sigiro dan jajaran Komnas_HAM periode 2022-2027. Semoga menjadi ayam petarung yang mampu menjadi penyambung hati dan suara keadilan rakyat.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.