MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Landak, Komando Rayon Militer (Koramil) Air Besar kembali melaksanakan penegakkan disiplin Protokol kesehatan (Prokes) covid-19 kepada warga di Desa Serimbu yang kedapatan tidak mengenakkan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Ini untuk mengingatkan kembali masyarakat agar tetap memakai masker kemana pun bila bepergian keluar rumah, upaya dalam mencegah penyebaran wabah virus corona covid-19,” ujar Koramil Air Besar Peltu Lontas Bangun, Senin (01/02/2021).
Baca Juga : PT Angkasa Pura II Beri CSR Bedah Rumah 15 Unit di Teluknaga, Bupati Zaki: Terima Kasih
Dikatakan Peltu Lintas Bangun, Dalam penegakkan disiplin Protokol kesehatan (Prokes) ini, warga yang kedapatan tidak mengenakan masker mendapat sanksi push up. Sanksi ini, kata Peltu Lintas, agar memunculkan efek jera supaya warga patuh berprilaku sesuai pedoman Protokol kesehatan.
“Kami juga berikan ke mereka, artinya selain sanksi, kita juga berikan solusi,” ucap Koramil Air Besar Peltu Lontas Bangun.
Jangan Lewatkan : Lomba Lukis Tong Sampah, Kp Rawa Lini Jadi Target Binaan Lingkungan PT Angkasa Pura II
Ia berharap, kepada masyarakat Serimbu agar terus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak menganggap enteng Covid-19.
“Karena pentingnya menggunakan masker saat keluar rumah, agar masyarakat tidak tertular virus corona,” pungkas Koramil Air Besar Peltu Lontas Bangun. (red)
Baca juga : Keluarga Remaja Islam Masjid Al-Ikhwan Lengkong Gudang, Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1440 H