KPU: Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Luruskan Pencari Keadilan Pemilu ke Jalur yang Benar

waktu baca 3 menit
Rabu, 12 Apr 2023 01:11 126 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Jakarta, Pada hari ini, Selasa, 11 April 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST Tanggal 2 Maret 2023. Hikmah putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan upaya hukum banding KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara 757) adalah:

  1. Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah
    wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi;
  2. Putusan PT Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam kepemiluan melalui jalur Peradilan Umum;
  3. Terhadap Putusan Bawaslu perkara No. 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan Putusan Bawaslu.

Baca Juga : Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta Kepada Habib Rizieq Melukai Rasa Keadilan Rakyat

Adapun Pertimbangan Hukum Majelis Hakim PT Jakarta adalah:

  1. Menimbang walaupun Gugatan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, namun substansi sengketa dalam perkara a quo adalah berupa akibat dari diterbitkannya Keputusan oleh KPU dengan demikian secara substansi hal tersebut adalah termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa, maka menjadi kewenangan kompetensi absolut PTUN;
  2. Menimbang bahwa dengan alasan dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan Pengadilan Tingkat Pertama bahwa telah terjadi kekosongan hukum dengan perihal gugatan dalam perkara a quo yaitu di luar dari substansi yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan berwenang mengadili perkara a quo harus dibatalkan;
  3. Menimbang bahwa oleh karena Peradilan Umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo, maka Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dinyatakan gugatan selain dan selebihnya Tidak Dapat Diterima;

Baca Juga : Praperadilan Korban Mafia Tanah Jadi Tersangka, Jaksa dan Polisi Mangkir

Amar Putusan Mengadili

  1. Menerima permohonan Banding Pembanding/Semula Tergugat; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST Tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan Banding tersebut.

Mengadili Sendiri Dalam Eksepsi 

  1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat; 2. Menyatakan Peradilan Umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat TIDAK BERWENANG secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo.

Dalam Pokok Perkara

  1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima.
  2. Menghukum Para Terbanding/Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Demikian penjelasan dari siaran Pers KPU RI yang disiarkan pada Selasa, 11 April 2023.(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?