Polres Kota Tangsel Gelar Jumpa Pers Catatan Kinerja Akhir Tahun 2019

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Sebagai laporan pertanggung – jawaban moral kepada masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel AKP Muharam Wibisono, SH serta Kasat Narkoba AKP Yulius Qiuli, SH dan juga seluruh Kapolsek yang berada dalam naungan Polres Kota Tangsel, Selasa (31/12/2019) pagi, bertempat di Mapolres Kota Tangsel menggelar Jumpa Pers akhir tahun 2019 bersama puluhan awak media Online, TV dan cetak, terkait kasus – kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh Polres dan Polsek – polsek yang berada di jajaran Polres Kota Tangsel.

Menurut Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan, kasus pembunuhan seorang pria dengan modus pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau Curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan cara dicekik yang ditemukan di apartemen Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada hari Sabtu, 11 Mei 2019.

Menangkap Satu (1) orang tersangka kejahatan yang kedapatan memiliki senjata api rakitan dan pengedar narkoba, Tiga (3) bungkus plastik berisikan Kristal/Sabu dengan berat Brutto 10,10 Gram, Satu (1) bungkus kertas coklat berisikan Daun Ganja dengan berat Brutto 2.53 Gram, kejadian  tersebut dijalan Pesanggrahan, Kelurahan Cempaka Putih pada tanggal 31 Oktober 2019 mengungkap kasus 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, membobol konter Hp kerugian berupa 8 unit Hp berbagai merk di Gerai Indosat SMS, kerugian mencapai Rp 99.292.000 dan tempat kejadian di Gerai Indosat Summarecon Mal Serpong Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,

Pada hari Jumat, 14 juni 2019 mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Indomart jalan Raya Cisauk, Pelaku memakai Helm dan membawa senjata tajam serta menodong korban dan mengiring kearah gudang dengan kerugian Rp 52.975.000; pada hari Sabtu 10 Agustus 2019.

Kasus menonjol yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Kota Tangsel Mengungkap kasus pembunuhan pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2019 dengan TKP dipinggir jalan Kampung Babat RT 01/01, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Mengungkap kasus penganiayan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan. meninggal dunia TKP di depan Mal Ramayana, Ciputat, pada hari Rabu 16 januari 2019.

Ditambahkan oleh Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan bahwa kasus yang viral dan belum terungkap adalah kasus pembegalan Payudara yang bertempat di depan Mc Donald Bintaro Jaya pada 8 Agustus 2019, Kasus Korupsi sumbangan Iuran SDN Pondok Pucung II oleh pelapor Rumini serta persetubuhan anak tiri dibawah umur pada bulan Januari 2019 yang bertempat kejadian dijalan Murai, Kelurahan Kedaung, Pamulang.

“Dengan adanya berbagai macam tidak kejahatan tersebut di wilayah hukum Polres Kota Tangsel, maka saya meminta kepada rekan – rekan media baik Online, Cetak dan TV, untuk terus bersinergi dan makin meningkatkan sinergitasnya dengan Polres Kota Tangsel, guna memberikan informasi kepada warga masyarakat Kota Tangsel melalui pemberitaannya, agar selalu waspada dan jangan memberikan peluang sekecil apapun kepada orang lain untuk melakukan tindak kejahatan dalam bentuk apapun dan modus apapun, Waspadalah !,” tandas Kapolres Kota Tangsel.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel AKP Muharam Wibisono, SH, saat menjawab pertanyaan dari rekan – rekan media perihal beberapa kasus perkara pidana yang belum terungkap oleh Satuan Reskrim Kota Tangsel hingga akhir tahun 2019 menjelaskan secara teknis terkait belum terungkapnya beberapa kasus tersebut, seperti kasus pelaporan Rumini terkait tindak pidana pungli di SDN Pondok Pucung II serta kasus Pembegalan Payudara di depan bundaran Mc Donald, Bintaro, Pondok Aren.

“Terkait kasus pembegalan Payudara di bundaran dekat Mc Donald Bintaro, Pondok Aren belum terungkap disebabkan si pelaku diduga sudah merubah penampilan diri dan wajahnya dan juga si pelaku tidak menggunakan Handphone sama sekali, sehingga anggota kami agak sulit melacak keberadaan dan tempat persembunyiannya. Dan untuk kasus pungli di SDN Pondok Pucung II, Pondok Aren, hingga saat ini kami belum menemukan tindak pidananya soal penyalahgunaan anggaran pungutan pihak sekolah yang katanya sudah atas persetujuan orang tua siswa. Jika sudah ada penyalahgunaan anggaran tersebut, baru itu masuk tindak pidana,” ujar Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel AKP Muharam bersama Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan, menutup Jumpa Pers dengan media. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.