Kurir Narkoba Asal Thailand Sembunyikan Sabu di Dalam Kemaluannya, Dibekuk Satnarkoba Polres Tangsel

Mediabantencyber.co.id – Tangerang Selatan, Berkat pengembangan kasus dari penangkapan pelaku pengedar Narkoba sebelumnya diwilayah Depok, Jawa Barat, Satnarkoba Polres Kota Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pengedar dan penyelundupan Narkoba dan meringkus 5 orang tersangka,1diantaranya adalah seorang wanita warga negara asing  berkewarganegaraan Thailand yang bernama Chncira Aehitanon dan beralamat di sudistrik nong Muang Provinsi Lop Buri Thailand. Chncira (21) ditangkap saat berada di hotel di kawasan Jakarta setelah 3 jam menyembunyikan barang haram tersebut di kemaluannya.

Hal tersebut terungkap saat Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan menggelar Press Realese di Mapolres Kota Tangsel Jalan Raya Promoter, Serpong BSD city, pada Kamis (31/10/19) siang. Kelima tersangka mengaku bernama Dimas Aji Santoso, Hambali, Her dan Muhamad Samlawi dan satu diantaranya berkewarganegaraan Thailand yang bernama Chncira.

“Pelaku kurier Narkoba wanita yang berkewarganegaraan Thailand tersebut, tangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain sebelumnya di Tangerang dengan kasus Sabu beberapa hari yang lalu,” terang Ferdy.

Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan menambahkan bahwa tersangka berkewarganegaraan Thailand tersebut menyimpan Narkoba jenis Sabu seberat 283, 7 gram, yang dibalut dengan gumpalan plastik dan kemudian dibungkus dengan kondom. Petugas Satnarkoba Polres Tangsel juga menyita ganja dari pelaku lainya yaitu Dimas serta Heri seberat 1,5 Kilogram.

“Menurut pengakuan tersangka Sabu – sabu tersebut disembunyikan oleh tersangka dari Thailand tersebut di dalam kemaluannya. Kemudian dari tersangka berkewarganegaraan Thailand inilah, kami melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Kota Tangsel Iptu Edy Suprayitno menambahkan bahwa, saat petugas melakukan penggerebekan di hotel tersebut, tersangka sudah mengeluarkan Barang – bukti Sabu – sabu seberat 283,7 gram tersebut dari kemaluannya.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku sudah mengeluarkan Sabu – sabu tersebut dari kemaluannya di kamar mandi hotel. Jadi Sabu – sabu yang dimasukkan kedalam kemaluannya itu dibungkus dahulu oleh pelaku dengan kondom dari Thailand dan berada selama Tiga (3) jam di dalam kemaluan pelaku,” tandas Ferdy.

Dari pengakuan tersangka dan hasil penyelidikan, tersangka yang sudah tiba di Indonesia kemudian menunggu perintah dari Thailand untuk memberikan Sabu bawaannya kepada seseorang yang juga berkewarganegaraan Thailand yang sekarang sedang dalam proses penyelidikan dan pemantauan aparat Satnarkoba Polres Kota Tangsel.

“Tersangka menunggu perintah dari Thailand, jadi yang mengendalikan dari Thailand dan akan berkomunikasi dengan orang Thailand yang tinggal di Indonesia. Menurut pengakuan tersangka dia terpaksa melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi,” tuturnya.

Edy Suprayitno melanjutkan bahwa dari pengakuan tersangka, dirinya menerima upah sebagai kurier sekitar 30 ribu Bath atau sekitar Rp. 14 juta rupiah, “Karena tersangka tinggal di daerah pedalaman di Thailand dan dari keluarga yang tidak mampu serta ayahnya adalah seorang petani. Menurutnya upah sebesar itu sudah sangat besar sekali, baginya,” pungkasnya

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling besar Rp 10 miliar. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.