Melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2020 Adalah Revolusi Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia

Oleh: BeaThor Suryadi (mantan Tenaga Ahli Utama kantor Staf Kepresidenan RI Tahun 2014-2019) MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Simalungun Sumut, Mimpi dan janji Jokowi bahwa satu SHM untuk satu bidang tanah dapat terwujud. Seperti Pidato Presiden di Istana Bogor pada Rabu (22/09/2021) siang, yang ingin terwujudnya keadilan bagi semua pihak atas lahan tanah mereka. Analoginya Seperti halnya satu STNK untuk Satu Kendaraan.___________Baca Juga : Cegah Covid-19, Ponpes Al-Khairiyah Melaksanakan Penyemprotan Disinfektan Massal

Dan teman saya seorang ahli GeoSpaSial ITB’81 mem briefing saya, bahwa, SISTEM GEOSPASIAL, adalah produk peradaban, muncul dengan sendirinya sejalan dengan perkembangan teknologi. Geospasial adalah “mindset terkini” dalam menata informasi, khususnya informasi tentang material di permukaan bumi. Satu di antaranya adalah batas-batas petak kepemilikan tanah.

GeoSpasial merupakan Jawaban atas kemelut yang terjadi bertahun tahun bahkan puluhan tahun antar warga, yang masing-masing memiliki Surat tanah di atas lahan yang sama. Sistem GeoSpasial yang modern sudah dimiliki Pemerintah Cq Kementerian ATR BPN yang berkekuatan hukum berdasarkan Peraturan Presiden No 23 tahun 2021. Saatnya pihak BPN melaksanakan keinginan Presiden

Sementara dalam penjelasan Pak Sofyan Djalil Menteri ATR BPN pada 04 Oktober 2021 masih terdapat data resmi tersisa 3.145 kasus tanah belum terselesaikan, tapi bagi LSM peduli Agraria data itu jauh lebih sedikit dari data yang sebenarnya.

BPN!! Segeralah memanfaatkan sistem Geospatial ini untuk tujuan kebaikan, kebenaran informasi dan membantu untuk pengambilan keputusan yang arif dan bijaksana dengan berlandaskan kepada kejujuran dan keterbukaan data oleh para pihak yang berkepentingan.

Baca Juga : Masjid Baitul Hikmah BSD Terima Surat Persetujuan Melaksanakan Sholat Berjamaah dari Gugus Tugas Covid-19 Serpong

Pak Presiden, tolong perintahkan Menteri Sofyan Djalil membuka data tanah atas Perintah PK No 121/K/TUN/2020 Mahkamah Agung RI. Kami berharap, titik koordinat setiap lahan bidang tanah tercantum di lembaran SHM, SHGU dan SHGB. Sebagaimana No mesin di setiap surat kendaraan.

Semoga dengan membaca rilis ini, Presiden Jokowi akan melakukan Revolusi Penyelesaian sengketa tanah, yaitu melaksanakan Putusan MA Tahun 2020 itu dan melakukan pendataan titik koordinat lahan tanah dengan sistem GeoSpaSial. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.