Meresahkan, Penjual Obat Tramadol dan Hexymer Diciduk Satresnarkoba Polres Serang Kota

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Buat Resah, seorang pelaku penjual obat – obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer di Jalan Raya Sempu Banten Girang Kelurahan Cipare Kecamatan Serang kota Serang diamankan Kepolisian Resor Serang Kota, Minggu (26/04/2020).

Sebanyak 567 (Lima Ratus Enam Puluh Tujuh) butir obat terlarang jenis Tramadol dan 174 (seratus tujuh puluh empat ) butir pil jenis Heximer berhasil diamankan petugas dari toko klontongan milik MW (26), Pria asal Aceh.

“Sebanyak 567 (Lima Ratus Enam Puluh Tujuh) butir obat terlarang jenis Tramadol dan 174 (Seratus Tujuh Puluh Empat ) butir pil jenis Hexymer serta Uang hasil penjualan sebesar Rp 220.000.- (Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah ) berhasil kita amankan dari tersangka yang diketahui asal Aceh,” ungkap Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono SIK, Selasa (28/04/2020).

Edhi menjelaskan, Penangkapan tersangka yang berinisial MW (26) berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan obat – obatan terlarang berkedok toko kelontongan di daerah tersebut.

Berbekal laporan tersebut, kata Edhi, pihaknya langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan, setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Dalam penangkapan dan Penggeledahan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana SH, Setelah didapat barang bukti dari TKP tersebut langsung, pemilik dari tempat usaha tersebut dan barang buktinya kita amankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” terang Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka mengakui sudah 2 Minggu mengedarkan obat terlarang ini dan sasarannya anak – anak muda.

“Untuk mendapatkan pil – pil tersebut, tersangka mendapatkan dari saudara inisial AN ( DPO) yang memberi manfaat untuk menjual secara eceran untuk pil berwarna kuning berlogo MF/Hexymer 4 butir/1 paket kecil harganya Rp 10.000,- sedangkan pil tramadol 1 butir harganya Rp 5000,- yang mana barang tersebut adalah Milik sdr AN (DPO). Setelah sudah terjual akan menyetorkan hasil penjualan kepada sdr AN (DPO) warga asal Aceh dan kita akan kejar,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka kita jerat dengan pasal 196 jo 197 Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara. (Fz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.