Miliki Narkoba, SM Warga Kramatwatu Diamankan Polres Cilegon

Mediabantencyber.co.id – Cilegon, Resnarkoba Polres Cilegon – Polda Banten kembali berhasil amankan pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di wilayah Citangkil Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Jum’at (27/9/2019) Pukul 19.30 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir melalui Kapolres Cilegon Akbp Rizky Agung Prakoso kepada awak media, Sabtu (28/9/2019) Pukul 17.00 WIB membenarkan telah diamankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SM (37) warga Kramatwatu, Banten.

“Alhamdulillah, kita berhasil mengamankan seorang tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang dipercaya dan laporan LP/ 348 /IX/Res 4.2/ 2019/Spk, tgl 27 September 2019 tim lansung melakukan penyelidikan tentang adanya informasi tersebut,” imbuh Rizky

Rizky menjelaskan awal mula tim Opsnal melakukan Penyelidikan terhadap adanya informasi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan setelah mengetahui tentang nama dan Ciri – ciri SM, selanjutnya tim Opsnal lansung melakukan Penangkapan.

Saat penggeledehan ditemukan Barang – bukti 5 paket plastik bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat 1,95 Gram.

“Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), pasal 127 UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka dan Barang – bukti diamankan di Polres Cilegon guna melakukan pemeriksaan lanjut,”ungkap Rizky

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku Anak – anak kita dan awasi Rumah – rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (ASP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.