MUI Keluarkan Maklumat 1 Muharram, TOLAK KERAS RUU BPIP Dan Minta Presiden BUBARKAN Lembaga BPIP

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada Kamis, (20/08/2020) atau bertepatan dengan Tahun baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah, mengeluarkan Maklumat berupa Peringatan (Tahdzir) MENOLAK KERAS Rancangan Undang – undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dan dalam maklumat tersebut MUI juga meminta agar Presiden MEMBUBARKAN Lembaga BPIP.

MUI melihat bahwa substansi dari materi RUU BPIP sama saja dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), yang mendapatkan PENOLAKAN TEGAS dan KERAS dari Umat Islam bersama semua elemen Bangsa Indonesia. Maklumat MUI tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi, Sekjen MUI Anwar Abbas, serta disepakati dan didukung oleh 34 Dewan Pimpinan MUI Provinsi serta 514 Dewan Pimpinan MUI Kabupaten/Kota se- Indonesia.

Adapun kedelapan poin Maklumat “TAHDZIR” MUI Pusat adalah sebagai berikut :

  1. Menolak tanpa kompromi RUU HIP dan usulan penggantinya RUU BPIP.
  2. Majelis Ulama Indonesia menolak dengan tegas penguatan kelembagaan BPIP melalui Undang-undang, bahkan sebagaimana Keputusan Kongres Ummat Islam Tahun 2020 di Pangkal Pinang Kepulauan Bangka Belitung, MUI telah memutuskan dan meminta kepada Presiden untuk membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
  3. Kami tegaskan kembali bahwa Pancasila tidak membutuhkan penafsiran ataupun juru tafsir baru, karena tafsir Pancasila yang paling otoritatif adalah UUD 1945.

Adanya penafsir baru terhadap Pancasila rawan menjadi penyalahgunaan. Sudah terbukti sempat terlontar pikiran yang menghadap-hadapkan Pancasila dengan Agama, yang sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk mensosialisasikan Pancasila sebagaimana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 serahkan kepada MPR,DPR,DPR dan DPR Daerah serta kepada Kemendikbud dan Kemenag.

  1. Mengingatkan kepada Presiden bahwa Keputusan Presiden No. 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, telah menjadi sumber penyelewengan sejarah dan menjadi polemik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena menetapkan hari lahir Pancasila tanggal 1 Juni.

Hal ini terbukti dengan keberadaan RUU HIP. Tanggal 1 Juni barulah embrio yang sangat awal dari Pancasila. Kelahiran Pancasila yang benar dengan rumusan sempurna dan disepakati adalah tanggal 18 Agustus 1945.

Karena itu, meminta kepada Presiden untuk mencabut KePres No. 24 tahun 2016 dan mengeluarkan Keputusan Presiden yang baru dengan menetapkan hari lahir Pancasila adalah “tanggal 18 Agustus 1945”, sehingga dapat menghentikan polemik dalam kehidupan berbagsa dan bernegara.

  1. Memperingatkan Kepada Pemerintah, DPR, dan seluruh penyelenggara negara untuk senantiasa mengedepankan nilai hukum dan etika dalam berbangsa dan bernegara, dengan memperhatikan ketentuan Tap MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Jangan sampai penyelenggara negara bertindak hanya memenuhi dorongan kepentingan kekuasaan semata.
  2. Bagi Ummat Islam Indonesia Pancasila yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan dan jiwa dari sila-sila yang lain, adalah final dan mengikat sebagai sebuah kesepakatan bangsa. Ajaran Islam menekankan bahwa setiap umat Islam terikat dengan kesepakatan yang dibuatnya.
  3. Memperingatkan Pemerintah dan DPR agar sensitif terhadap persoalan bangsa dengan tidak menawarkan alternatif kebijakan maupun pembuatan perundang-undangan yang hanya menguntungkan sekelompok orang, dan meresahkan masyarakat luas, serta mengganggu keutuhan dan kelangsungan bangsa dalam meraih cita cita kemerdekaan RI, termasuk contohnya seperti RUU Cipta Kerja (Omnibus law) yang akan mengacaukan konsistensi dan tata urut ketatanegaraan.
  4. Kepada umat Islam di seluruh Indonesia kami sampaikan bahwa penolakan terhadap RUU HIP dan RUU BPIP adalah kewajiban syar`i dan kewajiban kebangsaan sebagai manifestasi penegakan kesepakatan.

Karena itu, bila sikap pemerintah dan DPR tetap bersikukuh menpertahankannya maka tidak ada jalan lain selain melakukan Al-Masirah Al-Kubra (Parade Akbar) sebagai jalan konstitusional untuk meluruskan kesesatan penyelenggara negara.

Demikianlah Maklumat yang berisikan “Tahdzir” (Peringatan) ini kami sampaikan agar kiranya segenap kekuatan Umat Islam dan seluruh komponen bangsa yang cinta Pancasila 18 Agustus 1945 siap mengawalnya dan siap sedia berkorban demi tegaknya keadilan yang hakiki di NKRI tercinta. (rilis/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.