Nyambi Jual Obat Terlarang, Seorang Buruh Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Berdalih untuk menambah kebutuhan sehari – hari, seorang buruh perusahaan swasta di Kecamatan Cikande nekad nyambi berjualan obat terlarang. Akibat dari perbuatannya, AF alias Edo (22), terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Selain ditahan di Rutan Mapolres Serang, tersangka juga terancam dipecat dari pekerjaannya.

Tersangka warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ini ditangkap saat akan mengantarkan di Jalan Raya Ciruas – Pontang, Kecamatan Ciruas, Minggu (05/04/2020) sekira pukul 22.30 Wib. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 toples berisi 1.000 butir pil jenis excimer serta uang sebanyak Rp 400 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan pengedar narkoba ini hasil pengembangan dari tersangka RK (23), salah seorang rekan tersangka AF yang ditangkap beberapa jam sebelumnya. Dari pengakuan RK kepada petugas, barang bukti pil excimer sebanyak 76 butir yang diamankan dibeli dari tersangka AF.

“Berbekal dari informasi itu, petugas kemudian meminta RK untuk menghubungi rekannya untuk membeli kembali obat yang sama dalam jumlah yang banyak,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Tresno Tahan Uji saat ditemui, Selasa (07/04/2020)

Setelah RK berhasil menghubungi AF, bersama petugas segera bergerak ke lokasi serta waktu yang telah ditentukan mereka berdua. Setelah menunggu beberapa saat, petugas langsung melakukan penyergapan saat tersangka AF turun dari kendaraan di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahaan, ditemukan 1 toples berisi obat jenis yang sama sebanyak 1.000 butir dari dalam saku jaket jeans.

“Berikut barang buktinya, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan saat ini masih dalam pengembangan petugas Satresnarkoba,” jelasnya.

Kepada penyidik, tersangka AF alias Edo mengakui jika 1 toples pil yang diamankan petugas miliknya. Obat terlarang itu, kata Edo, diakui dibeli dari seseorang yang ditemui di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat seharga Rp 600 ribu. Dari 1 toples pil excimer itu, kata AF, dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 450 ribu, namun keuntungan bisa lebih banyak jika dijual secara eceran.

“Saya sudah menjual pil excimer itu sebanyak 3 kali, setiap keuntungannya digunakan untuk menambah kebutuhan harian karena uang dari gaji tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup,” aku Edo.

Sementara itu, AKP Tresno Tahan Uji mengatakan sepanjang tahun 2020, anggotanya telah berhasil mengungkap tindak pidana narkoba sebanyak 34 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 39 orang dengan berbagai barang bukti termasuk diantaranya sabu dan ganja. Dalam kurun waktu tahun 2020 ini, kata Tresno, pihaknya menargetkan pengungkapan kasus narkoba sebanyak 100 kasus.

“Untuk 1 tahun ini, kita target 100 kasus bisa terungkap. Mudah – mudahan target ini bisa tercapai dan untuk 6 bulan ini, saya berharap 50 kasus narkoba bisa terungkap dulu,” tandasnya. (Fz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.