Oleh: Beathor Suryadi (Penasehat Forum Korban Mafia Tanah Indonesia/FKMTI) MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Kami dari warga Dayak Basap mewakili pemilik lahan kurang lebih 1500 Ha yang masuk desa sungai Payang Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara yang mana lahan ini diklaim oleh PT Multi Harapan Utama (PT MHU) yang sejak Januari tahun 2020 hingga saat ini ditambang oleh PT MHU dan belum menyelesaikan pembayaran, sebagaimana perjanjian yang telah disepakati oleh juru bayar dari PT MHU (PT MKI) pada tanggal 2 Mei tahun 2020.___________Baca Juga : Menteri ‘Kekacauan’ Nadiem Makarim Kudu Belajar Agama dan PancaSila!!
Tragisnya malahan kami bertiga (Syahrul, Agus Sudarto dan Maria M Ivonne Stansye) dilaporkan oleh perusahaan MHU ke polisi pada bulan April tahun 2021 dengan Lp.272/ 1V /2021 dan kemudian Kami dijadikan tersangka pada bulan Oktober tahun 2021.
Baca Juga : Jadi Centeng Leasing, Ormas BPPKB dan Pemuda Pancasila ‘Bentrok’ di Kabupaten Tangerang
Setelah itu kami dapat panggilan pada tanggal 20 April tahun 2022 bahwa kami bertiga akan diserahkan pada Kejaksaan dengan pasal mengganggu aktivitas (pasal 162 UU Minerba).
Baca Juga : Toko Obat Ilegal Tanpa Izin BPOM Menjamur di Wilayah Hukum Tangerang Raya
Baca Juga : Jual Tanah Tak Bisa Digunakan, Negara Langgar PancaSila
“Padahal di dalam UU Minerba tersebut ada pasal 39 ayat (1) menyatakan bahwa Perusahaan berkewajiban penyelesaian hak atas tanah. Dan tahun 2013 ada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum No.B.130/E/Ejp/01/2013 menyatakan,” Dalam sengketa tanah harus mendahulukan Perdata/Adu data para pihak bukan Pidana”.(BTL)
Tidak ada komentar