Paraah…Para Saksi Pelapor dari PT Sedayu Sejahtera Abadi Tidak Hadir, Kuasa Hukum Ketua FKMTI SK Budiardjo Sebut Indikasi Sidangnya Hanya Main-main

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Sejumlah saksi pelapor dari PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) tidak hadir dalam persidangan ke-6 Dugaan Kriminalisasi terhadap Ketua FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonesia) SK Budiardjo dan istrinya Nurlaela Sinaga di PN Jakarta Barat, pada Senin (06/03/2023) sore. Hakim akhirnya menunda sidang karena TIDAK SATU PUN saksi akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang hadir hingga sekitar pukul 17.00 Wib petang dari jadwal sidang yang diagendakan pada pukul 14.00 Wib (sidang molor).

Kuasa Hukum SK Budiardjo, Yahya Rasyid menilai ketidakhadiran saksi membuktikan bahwa persidangan ini terkesan hanya main-main, untuk membuat kliennya semakin lama ditahan. Menurutnya, kasus ini murni KRIMINALISASI. Para saksi yang diperiksa pun tidak pernah menyebutkan atau membuktikan surat-surat yang dibeli kliennya itu palsu.

Baca Juga : Saksi Pelapor Ketua FKMTI dari PT SSA “Gagap” dan Banyak Tidak Tahu di Persidangan PN Jakbar

“SK Budiardjo selaku pembeli telah BERITIKAD BAIK, seharusnya kliennya dilindungi bukan malah DIKRIMINALISASI. Dan jangan sampai modus KOMPLOTAN Mafia Tanah untuk menguasai tanah dengan cara MENGKRIMINALISASI para pemilik sah tanah dilegalisasi oleh pengadilan,” ungkap Yahya.

Karena itu dia berharap majelis hakim SEGERA mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang telah diajukannya berulang-ulang kepada majelis hakim yang selalu dijawab oleh majelis hakim sedang dipelajari permohonan dari kuasa Hukum ketua FKMTI SK Budiardjo.

Baca Juga : Lagi, Saksi Pelapor Kepada Ketua FKMTI dari PT Sedayu Sejahtera Abadi “Gagap” Banyak Tidak Tahunya di PN Jakarta Barat

Sementara kuasa hukum lainnya, Mercy Tiurma Sihombing, menegaskan, bahwa sejak awal kasus ini TIDAK LAYAK DISIDANGKAN karena error in persona. Akta girik yang merupakan bukti lahirnya hubungan hukum antara penggarap dengan tanah, yang dituduh membuat atau memalsukan kepada SK Budiardjo didapat secara sah, dan sebagian berasal dari jual beli di hadapan atau dibuat oleh Pejabat Umum.

“Dalam Isi dakwaan jaksa juga masih menulis menggunakan surat-surat yang diduga palsu. Karena saksi-saksi pelapor juga tidak bisa menunjukkan surat-surat yang asli. Ini jelas kriminalisasi,” tegasnya.

Baca Juga : Pelapor Tindak Pidana Korupsi Tidak Bisa Dipidana Jika Itu Fakta | saksi

Tiur juga meminta kepada Penguasa Negara (Presiden-red) agar memperhatikan kasus  kriminalisasi yang menimpa ketua FKMTI.

“Kami mohon, terutama kepada Pak Mahfud MD, Pak Mahfud bersuara untuk kasus Joshua, satu orang korban. Sementara pak Budi dan istrinya adalah representasi dari ribuan korban Mafia tanah yang terjadi di seluruh Indonesia,” tandasnya. 

Sedangkan SK Budiardjo, dalam keterangan Pers nya dihadapan puluhan awak media yang memantau terus persidangan Dugaan Kriminalisasi yang dialami ketua FKMTI SK Budiardjo, mengingatkan bahwa, “Jika dia dinyatakan kalah dalam persidangan ini maka akan sangat mungkin seluruh rakyat Indonesia korban Mafia tanah akan juga dikriminalisasi seperti dirinya”. 

Baca Juga : Aliansi LSM Minta Saksi Ahli dari Untirta Serang Independen dan Objektif Terkait Kasus Kades Wanakerta | pelapor

Budi menegaskan, dokumen kepemilikan tanah yang dibelinya lengkap. Sebagai contoh, lanjutnya, girik no 1903 ada IPEDA dan bukti bayar pajaknya sampai tahun 2010. Bahkan girik 1903 tersebut juga sudah diputuskan pengadilan untuk dikeluarkan dari SHGB pada tahun 2007.

“Kekalahan saya adalah kekalahan seluruh korban Mafia tanah di seluruh Indonesia, kemenangan saya adalah kemenangan seluruh korban. Sebab, saya saja, dengan dokumen lengkap seperti ini yang disusun secara sistematis, begini saja masih bisa dikriminalisasi,” ujarnya. 

Namun dia berpesan agar rakyat Indonesia korban Mafia Tanah agar tidak mau diadu domba dengan oknum penegak hukum atau pun orang-orang yang jadi pembela Mafia Tanah.

Baca Juga : Untuk Anda yang Merasa Yakin dan Taklid Buta dengan Ijazah Jokowi | saksi pelapor

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya bisa menghadirkan satu dari lima saksi persidangan SK Budiardjo dan istrinya, Nurlela Sinaga. Dalam persidangan, Ari Listya selaku sekretaris Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat mengaku tidak tahu soal seluk beluk girik dan tidak pernah melihat langsung ke lokasi  tanah girik 5047 yang diperkarakan oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA).

Dalam kesaksiannya, Ari juga mengaku lupa bentuk girik saat ditanya hakim. Ari menjelaskan, saat dia diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, hanya membawa Buku C Kelurahan Kapuk. Menurutnya, tidak ada catatan girik 5047 dalam buku di Kelurahan Kapuk.

Ari mengaku tidak tahu lokasi tanah girik tersebut, berapa luasnya dan tidak  pernah mengklarifikasi ke kelurahan cengkareng timur. Menurut Ari, girik yang tercatat di buku C sampai tahun 1968.

Baca Juga : Saksi Ahli Nudirman Munir: Korban Pembebasan Tanah Tidak Memiliki Surat Harus Diberikan Ganti Rugi | pelapor

Namun, menurut SK Budiardjo, girik yang dibelinya dari Edi Suwito berlokasi di Cengkareng Timur setelah ada pemekaran Kelurahan Kapuk. Girik 5047 itu tercatat di kelurahan Cengkareng Timur, yang dulunya masih termasuk kelurahan kapuk. Keabsahan girik tersebut berdasarkan keterangan pihak kelurahan bahwa riwayat girik 5047 berasal dari girik C 2842 berdasarkan surat keterangan PBB Kodya Jakarta Barat tahun 1981.

Girik 5047 seluas 548 meter persegi milik Mawi bin Binin dibeli Edi Suwito pada bulan Juli 1990. AJB girik tersebut, arsip dan registernya tercatat di PPAT Kecamatan Cengkareng tahun 1990.  Keabsahan girik juga diperkuat dengan surat keterangan kelurahan pada tahun 1997. Edi Suwito juga tercatat membayar pajak PBB atas tanah tersebut. Tanah Girik dikuasai Edi Suwito sejak tahun 1981 sampai dijual ke SK Budiardjo tahun 2008. Dengan lengkapnya dokumen penguat keabsahan girik, SK Budiardjo kemudian membeli tanah girik Edi melalui notaris.

“Tanah girik yang saya beli tersebut dirampas oleh PT SSA pada 21 April 2010. Padahal, PT SSA mengakui bahwa baru membeli tanah itu dari PT BMJ pada 9 November 2010, sesuai Akta Jual beli No 158/2010 melalui PPAT Andrianto Anwar SH. Ini paling anehnya, girik Ini ada Ipedanya, bayar PBB dari tahun 1981 s/d tahun 2008. Pertanyaannya, kalo tidak terdaftar, uang pajaknya yang saya bayar itu lari kemana?,”  kata Budi sambil memperlihatkan dokumen usai sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (01/03/2022).

Baca Juga : Diduga Bekingi Pemasangan Spanduk Parpol di Pagar Sekolah SMPN 1 Sepatan, Oknum Wartawan “N” dengan Arogan Ancam Jurnalis MediaBantenCyber.co.id | saksi pelapor

Budi mengingatkan rakyat agar berhati-hati dengan Mafia Tanah yang mengincar tanah mereka dengan segala cara. Dan Budi kembali MENEGASKAN bahwa dirinya siap untuk BERADU DATA secara terbuka dengan pihak pengembang yang melakukan kriminalisasi terhadapnya

Sedangkan Kuasa Hukum Yahya Rasyid  kembali meminta majelis  hakim segera menangguhkan penahanan SK Budiardjo dan istrinya. Sebab, sejak awal kasus ini sangat kental indikasi adanya kriminalisasi Ketua FKMTI yang sedang berjuang membantu korban mafia tanah. Yahya juga mengungkapkan bahwa ada indikasi persidangan ini sengaja diulur-ulur dengan banyaknya saksi pelapor (PT Sedayu Sejahtera Abadi) yang tidak hadir di persidangan. 

“Selaku pembeli beritikad baik, kenapa SK Budiardjo dan istrinya Nurlaela Sinaga harus dipenjarakan dan hingga Senin 1 Maret 2023 ini hampir 2 bulan? Apakah hanya bermodal keterangan Bu Sekel, bahwa nomor Girik tidak tercatat di buku C Kelurahan Kapuk pencatatannya sampai tahun 1968. Sedangkan Girik yang dijual ke Pak Budi tahun 1981, ya jelas tidak tercatat. Apakah karena yang melaporkannya seorang KONGLOMERAT sehingga hingga kini, keduanya masih belum ditangguhkan penahanannya meski sejumlah tokoh nasional sudah bersedia menjadi jaminan?,” tegasnya.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.