Dahlan Pido, SH., MH Oleh: Dahlan Pido, SH., MH., (Praktisi Hukum/Advokat Senior) MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Ketetapan MPR RI ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif. Menumbuhkan suasana politik yang demokratis, bercirikan keterbukaan, rasa bertanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, dan saling menerima pendapat yang lebih benar. Selanjutnya menjunjung tinggi hak asasi manusia, keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa.______________Baca Juga : Pernyataan Ketua Komisi Pengaduan Etika Dewan Pers Soal “Berita Penembakkan Brigadir J Hanya Versi Polisi” Tuai Kritikan
Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.
Masalah yang dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan diselesaikan secara musyawarah dengan penuh kearifan dan kebijaksanaan, sesuai dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya, dengan tetap menjunjung tinggi perbedaan sebagai sesuatu yang manusiawi dan alamiah.
Etika Politik dan Pemerintahan diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis antar pelaku dan antar kekuatan sosial politik serta antar kelompok kepentingan lainnya untuk mencapai sebesar-besar kemajuan bangsa dengan mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi dan golongan. Kemudian Etika Politik dan Pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan Politik apabila terbukti melakukan kesalahan yang secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.
Selain etika politik dan pemerintahan, ada Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan. Etika ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
Etika ini melakukan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama serta tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dalam bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.(BTL)
Tidak ada komentar