Pemkab Pacitan Siap Mediasi LSM AMPuH, KPUD dan Bawaslu

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Okt 2024 16:52 591 admin22

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Pacitan, Menindaklanjuti surat LSM AMPuH sebelumnya, tentang pemilukada bermartabat dan Pacitan berkeadaban, PJ Bupati Pacitan Ir Budi Sarwoto, MM siap menjadi mediator dan Fasilitator. “Kami menyambut baik peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan pembangunan di Pacitan,” kata Budi di Pendopo pemkab Pacitan, Selasa sore, 22 Oktober 2024.

Budi melanjutkan, “Sebagaimana surat LSM AMPuH, Pemkab percaya terhadap partisipasi dan kontribusi serta kontrol masyarakat sebagai modal utama pembangunan. Kami siap menggelar forum mediasi dan fasilitasi.”
Hal itu sepakat dengan sikap tertulis di surat LSM AMPuH, “Merujuk UU no 17/2013 tentang Ormas atau LSM terutama pada Pasal 5 dan 6 yang
mengatur tugas dan fungsi Ormas di Indonesia. Di dalamnya disebutkan Tugas LSM sebagai
Ormas antara lain: Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan Masyarakat; Sementara, Fungsi LSM sebagai Ormas: Penyalur aspirasi Masyarakat; Pemberdayaan Masyarakat; Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; Pemelihara dan pelestari norma, nilai, serta etika
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”

Sudarno dari perwakilan LSM AMPuH menyambut baik sikap bijak Pemkab Pacitan. “Saya sebagai pribadi, warga Pacitan dan aktifist sosial menyambut baik dan mengapresiasi setulusnya sikap kenegarawanan pak Budi Sarwoto. Tugas utama untuk mengawal pilkada di Pacitan beliau tunaikan dengan tulus dan sebaik baiknya. Kita siap sewaktu-waktu untuk mediasi dengan KPUD dan Bawaslu.”

Panembahan NuRoso Jati

Panembahan NuRoso menguatkan Sudarno dengan pernyataannya, “Posisi sekarang ini kita memang surplus politisi tetapi defisit negarawan. Tokoh seperti PJ Bupati Pacitan itu yang jarang kita miliki. Jadi, kontruksi dan paradigma berpikirnya adalah pertama, NGO atau Ornop yang juga disebut LSM itu mitra strategis dan berposisi sejajar dengan GO (Goverment Orgazation) atau Pemerintah. Kedua, dari sudut pandang makro ini, penting untuk memahami tentang lex spesialis regulasi pemilukada sebagai bagian atau sub sistem ketertiban dan pranata sosial politik masyarakat Pacitan yang tentunya mengikuti kaidah regulasi dan produk perundang-undangan (lex generalis) yang berlaku di seluruh wilayah NKRI.”

Baca Juga : Langkah Cepat Pemkab Pacitan, Kunjungi Ditya warga Masyarakatnya yang Kesusahan Mendapat Apresiasi Luas Publik

Masih menurut tokoh yang tidak ingin diketahui identitas aslinya ini, “Menjadi jelas kemudian di sini, Pemkab punya tanggung jawab untuk menghindari sekuat mungkin potensi konflik dan benturan sosial yang bisa timbul akibat salah interpretasi regulasi, penyalahgunaan kekuasaan, mal administrasi Penyelenggara Pemilu, ketidaknetralan ASN, Aparat serta perangkat dan kepala desa, penyelewengan anggaran dan sebagainya, sehingga pelanggaran itu potensial menjadi TSM.” (Heri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA