MediaBantenCyber.co.id (MBC), Kota Tangsel — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) siap menutup gedung-gedung usaha yang melanggar perizinan, termasuk yang tidak memiliki atau tidak sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan langkah tegas itu menyusul temuan dugaan pelanggaran pada sebuah bangunan yang sebelumnya mengalami kebakaran dan berdampak pada lingkungan sekitar.
Menurut Pilar, pemilik atau pengelola yang tidak melaporkan kondisi bangunan atau menggunakan gedung tidak sesuai PBG berpotensi dikenai sanksi hingga penutupan operasional.
Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan menutup operasional gedung meski izin usaha diterbitkan melalui sistem pusat seperti Online Single Submission (OSS).
“Kalau tidak mau mengikuti aturan pemerintah daerah, ya harus ditutup. Tidak boleh beroperasi di gedung tersebut karena tidak memenuhi kelayakan. Pada peristiwa kebakaran sebelumnya ditemukan bahwa sistem proteksi kebakaran, baik pasif maupun aktif, tidak tersedia secara memadai,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Pilar mengatakan, Pemkot Tangsel akan kembali melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika bangunan terbukti melanggar, konsekuensinya dapat berupa pelarangan penggunaan gedung hingga usulan pencabutan izin melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Bisa sampai pencabutan karena ini sudah memberikan dampak negatif bagi lingkungan, masyarakat, dan ekologi,” katanya.
Penindakan tegas tersebut tidak hanya berlaku pada satu gedung, tetapi juga bangunan lain di kawasan yang terbukti tidak laik fungsi atau belum memenuhi persyaratan administrasi seperti PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ia menambahkan, Pemkot Tangsel telah beberapa kali menutup gedung yang melanggar aturan. Langkah serupa akan kembali diterapkan jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran.
Dalam proses penegakan aturan, Pemkot Tangsel akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait kemungkinan aspek hukum. Sementara dari sisi perizinan bangunan, sanksi administratif tetap dijalankan oleh pemerintah daerah.
Terkait izin usaha, evaluasi akan dilakukan bersama pemerintah pusat sebagai pihak yang berwenang menerbitkan izin melalui sistem nasional. Hasilnya akan menentukan apakah izin usaha dapat dipertahankan atau harus dicabut.
“Kalau memang terbukti menyalahi, ya harus ditutup secara permanen. Harapannya, ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan keselamatan, lingkungan, dan perizinan bangunan demi mencegah kejadian serupa terulang,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar