Pengembang Taman Royal Cipondoh Maunya Cari Untung Doang, Tapi Lupa Sama Kewajiban
waktu baca 4 menit
Minggu, 1 Mar 2020 19:01 17334 Redaksi
MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang, Tak kunjung diperbaiki jalan dan saluran air oleh pihak pengembang PT Cahaya Baru Raya Realty (PT CBRR) selaku pengembang perumahan Taman Royal, di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, membuat warga Taman Royal 1 dan 3 menjadi geram dan melakukan aksi tanam pohon Pisang di tengah jalan rusak yang telah puluhan tahun ditelantarkan oleh si pengembang nakal tersebut.
Kiblatullah salah satu warga Taman Royal 1 mengungkapkan rasa kekesalannya atas ulah pengembang nakal tersebut. Kepada MediaBantenCyber.co.id (MBC) Minggu (01/03/2020) pagi, dirinya menyampaikan rasa kekesalan kepada pengembang PT Cahaya Baru Raya Realty pengembang Taman Royal Cipondoh lantaran sudah puluhan tahun warga meminta agar jalan tersebut diperbaiki.
“Hingga 2020 belum juga ada jalan yang diperbaiki oleh pengembang, padahal pada tahun 2018 sudah dilakukan kurang lebih 4 kali pertemuan dengan pihak pengembang untuk membahas masalah jalan utama Taman Royal tersebut, mana janjinya,” tandas Kiblatullah.
Sementara Rosyid Ketua RT 04 RW 01 Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh mengatakan bahwa, saat hujan turun jalan raya utama Taman Royal tersebut selalu tergenang air hingga 40 centi meter, sehingga sangat membahayakan warga dan pengguna jalan lainnya tersebut.
“Bagaimana tidak, jalan tersebut berlubang dan tertutup air, sudah banyak korban yang berjatuhan di sini, terlebih anak sekolah yang menggunakan motor. Selain itu saluran air juga jadi ikut tertutup lantaran lumpur dan bebatuan yang menutupi sepanjang jalan ini,” tutur Rosyid.
Untuk itu, selain melakukan aksi protes warga Taman Royal 1 dan 3 dan juga warga masyarakat lainnya melakukan aksi kerja bakti untuk menggali lumpur di saluran air jalan yang tidak pernah diurus oleh pengembang nakal tersebut dan juga membuat saluran air kecil sementara untuk mengaliri air yang tergenang di lokasi jalan tersebut.
Kendati demikian, Rosyid mengungkapkan kerja bakti ini hanya menolong sementara saja agar aliran air yang tergenang cukup tinggi ini dapat mengalir ketempat yang lebih rendah dan tidak memperbaiki secara permanen.
“Lantaran memang ini merupakan kewajiban pengembang, kami hanya bisa membantu seperti ini saja. Tapi ya kalau hujan turun deras lagi, berantakan lagi dan tertutup lagi got nya,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, H Turidi Susanto menyebut bahwa pihak pengembang dalam hal ini telah ingkar janji. Lantaran apa yang sudah disepakati usai musyawarah yang dilakukan pada Rabu (22/01/2020) dengan DPRD, Sekda dan juga Dinas terkait, saat itu, pengembang berjanji akan segera memperbaiki jalan tersebut pada bulan Februari 2020. Namun hingga bulan Maret ini, kenyataan tersebut belum juga terlaksana.
“Berarti kan pengembang PT Cahaya Baru Raya Realty (PT CBRR) ingkar janji,” tegas H Turidi yang hadir bersama warga yang menanam pohon Pisang di jalan.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada pihak pengembang untuk segera memperbaiki akses jalan tersebut, dan jangan hanya mengambil keuntungan dari hasil penjualan propertynya saja, namun juga harus melihat kepentingan bersama yakni akses jalannya bagi seluruh warga masyarakat.
“Kebetulan tadi saya sudah menelpon Pak Musanif (Pihak Pengembang) ia berjanji akan memperbaiki di bulan Maret tanggal 4 ini,” katanya.
“Saya juga sangat menyayangkan sikap pimpinan bank mayapada selaku penjamin Pinjaman PT CBBR tidak hadir pada saat kami panggil bersama OPD dan PT CBBR, padahal tarik ulur antara PT Bank Mayapada & PT CBBR yang tidak menyerahkan Fasum dan Fasosnya ke Pemerintah daerah Kota Tangerang penyebab utama tidak diserahkan Fasum Fasos Ini sehingga mengorbankan warga kami,” ungkap H Turidi.
“Jika nanti pada tanggal yang sudah ditetapkan dan tidak kunjung diperbaiki juga, maka kami akan melakukan gerakan 1000 rupiah menyumbang kepada Pemkot Tangerang untuk perbaikan jalan ini,” sambung H Turidi.
Ditambahkan H Turidi saat ini Pemkot Kota Tangerang belum dapat memperbaiki akses jalan tersebut dengan menggunakan dana APBD Kota Tangerang dikarenakan belum adanya serah terima Fasos dan Fasum oleh pihak pengembang kepada Pemerintah daerah Kota Tangerang.
Ditempat terpisah, Bambang Tejo aktivis sosial dan kebijakan publik Tangerang Raya mendesak kepada pihak Pemerintah daerah Kota Tangerang dan juga DPRD Kota Tangerang untuk bersikap Tegas dan Membekukan serta MENCABUT IZIN pengembang PT Cahaya Baru Raya Realty jika hingga tanggal 4 Maret 2020 nanti tidak juga memperbaiki jalan tersebut.
“Ngapain mempertahankan perusahaan nakal yang maunya ngeruk keuntungan doang, Cabut dan Bekukan saja izinnya jika masih ngak mau tanggung – jawab dengan kewajibannya, Gitu Aja Kok Repot,” pungkas Bambang Tejo. (BTL)
Tidak ada komentar