Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia MENGECAM KERAS Atas Penyerangan Sekretariat PB PII Oleh Aparat Kepolisian
waktu baca 3 menit
Rabu, 14 Okt 2020 15:52 563 Redaksi
MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Melalui Pernyataan/Siaran Persnya terkait Penyerangan Sekretariat Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) oleh pihak Kepolisian (Brimob), Ketua Umum DTO Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Husin Tasrik Makrup, MENGECAM KERAS tindakan aparat kepolisian yang tidak seharusnya dilakukan oleh pihak aparat kepolisian tersebut, terlebih lagi dengan cara- cara yang Represif.
Oleh karena itu dengan dalih apapun tindakan tersebut tidak dibenarkan, meskipun dengan dalih menindak massa yang berbuat kekerasan dan kerusuhan. Dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat kepolisian harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan penghormatan kepada Hak Asasi Manusia. Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Peraturan Kapolri Nomor: 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia.
Semestinya jika aparat kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan – tindakan Represif seperti yang terjadi di Sekretariat Pelajar Islam Indonesia (PII) Jl Menteng Raya 58 Jakarta Pusat pada 13 Oktober 2020, tidak terjadi sebagaimana kronologis sebagai berikut:
Sekitar pukul 20.00 WIB, 13 Oktober 2020. Sekelompok Aparat kepolisian masuk ke kompleks Menteng Raya 58, yang merupakan Sekretariat PB PII dan PW PII Jakarta, dengan dalih menyisir dan sweeping masa aksi Tolak UU Ciptaker (Omnibus Law) yang terlibat kerusuhan.
Tiba – tiba aparat Kepolisian menembakkan gas Air Mata ke arah Sekretariat PB PII dan PW PII Jakarta.
Beberapa pengurus PW PII Jakarta dan PB PII langsung masuk ke Sekretariat PW PII Jakarta untuk mengamankan diri.
Tiba – tiba pintu didobrak dan terjadi pemukulan, penganiayaan dan pengrusakan sekretariat PII Jakarta.
Para pengurus PW PII Jakarta dan Pengurus PB PII yang TIDAK terlibat aksi, dan sementara berada di sekretariat, tiba – tiba mendapat serangan, pemukulan, diskriminasi serta diangkut ke Polda Metro Jaya Jakarta.
Sejumlah pengurus yang salah tangkap dan mendapat diskriminasi tersebut terlihat luka di bagian kepala.
Berikut nama – nama kader dan pengurus yang ditangkap:
Atas kejadian penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi tersebut, Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Menyatakan Sikap:
MENGECAM KERAS aksi penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi terhadap Pengurus PII yang dilakukan oleh aparat kepolisian (Brimob) yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2020 di Sekretariat PII Jl Menteng Raya No 58 Jakarta Pusat.
Mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera membebaskan Pengurus PII yang ditangkap dalam peristiwa penyerangan aparat kepolisian yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2020 di Sekretariat PII Jl Menteng Raya No 58 Jakarta Pusat.
Mendesak Kepada Kapolda Metro Jaya untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat kepolisian yang telah melakukan aksi penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi terhadap Pengurus PII.
Mendesak Kapolda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan atas terjadinya insiden tersebut di atas.
Menghimbau kepada para pengurus dan kader Pelajar Islam Indonesia (PII) di seluruh Indonesia untuk tetap menahan diri dalam menyikapi insiden ini, tidak mengambil tindakan diluar akal sehat dan diluar koridor konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian pernyataan sikap dari Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Jakarta yang diterima oleh MediaBantenCyber.co.id pada Rabu (14/10/2020) siang. (rilis/BTL)
Tidak ada komentar