Pengusaha Teh Prendjak Asal Tanjung Pinang Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah

MediaBantenCyber.co.id (MBC), Jakarta-

Pengusaha sekaligus pemilik dari PT Smartmara Pratama yang bergerak di bidang usaha distributor makanan serta PT Panca Rasa Pratama yang memproduksi Teh Prendjak bernama Bandi yang dahulu sempat diperiksa oleh Polda Kepulauan Riau karena terlibat dugaan tindak pidana limbah B3 kembali terjerat kasus hukum.  

Yayasan Giri Buddha melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Bandi atas dugaan tindak pidana penggelapan di Bareskrim Mabes Polri. Dugaan penggelapan ini telah dilaporkan oleh Yayasan Giri Buddha dan diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Saat ini laporan tersebut telah diproses oleh Penyidik Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan telah dinaikan prosesnya ke dalam tahap Penyidikan.

Laporan polisi ini bermula dari adanya kesepakatan antara Yayasan Giri Buddha dengan Bandi yang tertuang didalam Notulen Rapat Kesepakatan Bersama tanggal 26 November 2016 yang mana di dalam kesepakatan tersebut, Bandi dan istri yang bernama Sariati akan menyerahkan bidang-bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 09096/Baru Sembilan, SHM Nomor 19383/Batu Sembilan, dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan kepada Yayasan Giri Buddha untuk digunakan, dikelola dan dikembangkan Yayasan Giri Buddha dan hibah tersebut akan dilaksanakan dihadapan PPAT sesuai dengan wasiat dari almarhum TJUNG GOEI HENG alias TJOA selaku pendiri Yayasan Giri Buddha sekaligus ayah kandung dari Bandi, namun hingga berita ini dirilis, yang bersangkutan sama sekali tidak menyerahkan SHM Nomor 19383/Batu Sembilan dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan secara fisik dan tidak melaksanakan hibah sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya. 

Meskipun sudah ada permohonan baik lisan dan tertulis dari pihak Yayasan Giri Buddha, bahkan Bandi juga melakukan pengancaman dan berniat akan melakukan pemagaran atas bidang tanah tersebut, padahal diatas tanah tersebut telah berdiri bangunan Vihara Giri Buddha sejak tahun 1980 yang digunakan oleh masyarakat umum disana untuk beribadah dan kegiatan keagamaan.

Berdasarkan hal tersebut, pihak Yayasan Giri Buddha sudah melayangkan surat somasi kepada Bandi, namun sama sekali tidak ditanggapi.

“Bahwa saat ini proses laporan kami sudah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan mudah-mudahan bisa segera dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, karena kami yakin terdapat unsur pidana yang cukup kuat berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi,” tutur kuasa hukum Yayasan Giri Buddha, Randy Gunawan via pesan singkat whats app, Kamis (14/3/2024). 

Didalam proses pemeriksaan tersebut pihak Bandi maupun Sariati selaku terlapor dan saksi sama sekali tidak kooperatif dan tidak pernah hadir meskipun sudah dipanggil berkali-kali secara patut dan sah oleh pihak Penyidik Bareskrim Mabes Polri sehingga terbukti Bandi selaku terlapor dan istrinya sangat tidak taat dan tidak menghormati hukum. 

“Tentunya kami berharap kasus ini dapat segera selesai karena ini semua demi tujuan sosial. Jangan sampai menimbulkan sentimen negatif dari masyarakat khususnya yang berada di Tanjung Pinang karena tempat ibadah ini memang dibangun dan digunakan untuk kepentingan masyarakat umum sekitar. Kami berharap mereka dapat melaksanakan kegiatan ibadahnya dengan tenang dan jangan sampai terganggu karena permasalahan ini.” kata Randy Gunawan.(PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.