MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Tangerang, Dalam sosialisasi yang berlangsung di komunitas umat Katolik Megantara Edupark, Tangerang pada Rabu, 30 April 2025, drg. Huga Sekar Arum, MM., MARS., bersama Anggota DPRD Provinsi Banten, Abraham Garuda Laksono, menyampaikan pesan tegas mengenai urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) bagi kesejahteraan masyarakat Banten. Mereka menegaskan bahwa Raperda ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi para pekerja di wilayah tersebut.
Abraham menekankan betapa pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan di tengah tantangan sosial-politik dan ekonomi yang kian kompleks. “Banyak negara saat ini mengalami perlambatan ekonomi, dan Indonesia pun tidak lepas dari tekanan yang sama. Meski tampak baik-baik saja, kita harus jujur bahwa tantangan ke depan semakin besar,” ujarnya dengan tegas.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap berbagai masalah ekonomi yang dihadapi, seperti peningkatan harga pangan, isu tenaga kerja asing, tingginya angka pengangguran, serta kemiskinan yang mencapai 60 persen menurut data BPS. “Kita tidak bisa menutup mata. Persoalan ekonomi itu erat kaitannya dengan kebijakan politik. Karena itu, masyarakat—termasuk umat Katolik—tidak boleh apatis terhadap politik,” tambah Abraham.

Sementara itu, drg. Huga Sekar Arum menjelaskan bahwa jaminan sosial bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya. “Good governance dalam perlindungan sosial adalah bentuk keberpihakan negara terhadap rakyatnya,” ujarnya.
Diskusi ini juga menggarisbawahi pentingnya pelibatan masyarakat sipil dalam proses pembentukan perda agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan rakyat. Raperda Jamsosnaker yang tengah digodok oleh DPRD Banten ini dirancang untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja sektor berbeda, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Pemerintah wajib hadir untuk melindungi pekerja, terutama yang rentan. Selama ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalankan program tersebut, namun Perda ini akan menjadi payung hukum yang memperluas cakupan dan memperkuat pelaksanaannya di daerah,” jelas drg. Huga.
Dalam sesi dialog, seorang peserta bernama Reda mempertanyakan perbedaan peran antara BPJS dan Perda Jamsosnaker. Menanggapi hal tersebut, Abraham menegaskan bahwa Perda ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam mendukung program nasional agar pelaksanaannya menjadi lebih terarah dan merata.
Peserta lain, Agustinus, mengkritisi penggunaan frasa “dapat memberikan subsidi” dalam draf Raperda yang dinilai kurang tegas. “Seharusnya kata yang digunakan adalah ‘wajib’, bukan ‘dapat’. Jika pemerintah daerah mewajibkan pemberian subsidi, akan lebih banyak warga yang mampu ikut serta dalam program jaminan sosial ini,” tegas Agustinus.
Narasumber lain, Ananta Wahana, menyatakan bahwa sosialisasi seperti ini penting sebagai bagian dari edukasi publik tentang perlindungan sosial ketenagakerjaan. Ia menambahkan, “Kita tidak bisa berharap masyarakat paham jika tidak ada komunikasi yang berkelanjutan. Sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat tahu hak-haknya, tahu apa saja yang bisa mereka akses, dan juga tahu bahwa negara hadir untuk mereka.”
Ananta juga menegaskan peran vital DPRD dan pemangku kepentingan dalam memastikan informasi mengenai Raperda Jamsosnaker tersampaikan dengan jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat. (*)
Tidak ada komentar