Peringati Hari Ibu, Rumah Keluarga Indonesia Cipondoh Gelar Seminar Parenting RUU-PKS

waktu baca 2 menit
Minggu, 22 Des 2019 14:23 0 4865 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang, Dalam rangka memperingati hari ibu ke- 91 tahun 2019, Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Cipondoh, Kota Tangerang bekerjasama dengan DKM Masjid Al- Ikhlas komplek Garuda Cipondoh dan juga SISTA (Sinergi Muslimah Bertalenta). Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu (22/12/2019) pagi, diaula Masjid Al Ikhlas, komplek Garuda Cipondoh, Kota Tangerang.

Kegiatan seminar Parenting tersebut membahas tentang RUU – PKS (Rancangan Undang – undang Penghapusan Kekerasan Seksual) dengan menghadirkan narsum Diana Widyasari ST MM selaku Trainer Motivator Ketahanan Keluarga yang juga menjabat selaku Humas PP Salimah dan merupakan alumni SMAN 8 Jakarta dan juga alumnus Arsitek UGM.

Saat ini narsum juga sebagai Ketua Kabid Edukasi AILA (Aliansi Cinta Keluarga Indonesia) serta kegiatan seminar Parenting tersebut dipandu oleh moderator Iin Indrawati B Utami A Md. Acara diawali dengan pembukaan dengan membaca doa bersama dan juga tilawah sebagai usaha penguatan ruh dan jiwa.

Menurut Hj Nurhidayah SH, selaku Ketua RKI Cipondoh, Kota Tangerang, kegiatan seminar Parenting dalam rangka Memperingati hari Ibu Nasional dengan tema “Jebakan di Balik Rancangan Undang – Undang Penghapusan Kekerasan Seksual” (RUU-PKS).

“Saat ini begitu pentingnya kaum Perempuan atau ibu harus melek pada hukum. Hal tersebut sebagai upaya agar kaum ibu dan perempuan dapat memahami tentang Undang – undang yang berlaku di negara Indonesia, khususnya Undang – undang yang berkaitan dengan hak – hak kaum ibu dan perempuan,” tegasnya.

Ketua RKI Cipondoh tersebut menambahkan bahwa, tugas seorang ibu dan perempuan tersebut adalah menjaga keharmonisan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Di saat keluarga dikepung informasi dari seluruh penjuru dunia, maka ibu atau kaum perempuan itu perlu dibekali ilmu yang luas, termasuk melek soal ilmu hukum yang ada di negara Indonesia.

Sementara itu, Diana Widyasari selaku narasumber, dalam paparannya memberikan beberapa catatan, diantaranya, ada 3 (Tiga) issu yang dibahas oleh anggota DPR RI Periode 2014-2019, seperti : Undang – undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 tentang batas usia perkawinan. Batas usia menikah 19 tahun serta RUU KUHP vs RUU P-KS.

“Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 Desember 2017 (Ditolak). Ditolak secara tehnis namun diterima secara substansi (risalah MK). Disenting opinion 5 (Lima) hakim menolak dan 4 hakim menerima. Dan atas keputusan MK tersebut, masyarakat Indonesia bereaksi dan menganggap MK melegalkan zina dan LGBT,” tandas Diana. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?