Perlindungan Pekerja UMKM di Banten: drg. Huga Dukung Regulasi Jamsosnaker

waktu baca 3 menit
Rabu, 25 Jun 2025 15:24 269 admin22

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Tangerang, Dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Banten, drg. Huga Sekar Arum, MM, MARS, menyatakan dukungannya terhadap regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker). Ia menekankan pentingnya kesadaran di kalangan pekerja informal, seperti pedagang, petani, dan pekerja lepas, mengenai hak mereka untuk mendapatkan perlindungan dari negara. Pernyataan ini disampaikan saat ia menjadi narasumber dalam acara sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jamsosnaker yang diadakan oleh anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis pada Rabu, 25 Juni 2025.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Abraham Garuda Laksono dan narasumber lainnya, seperti Ananta Wahana, mantan anggota DPR RI. Dalam kesempatan itu, drg. Huga mengungkapkan, “Meskipun Banten dikenal sebagai pusat industri, tingkat pengangguran di daerah ini masih lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Akses terhadap pekerjaan tetap menjadi tantangan, meskipun banyak pabrik yang beroperasi.”

Ia juga menyoroti dampak digitalisasi yang menjadi tantangan baru dalam dunia kerja. Namun, drg. Huga optimis bahwa semangat gotong royong masyarakat Indonesia dapat menjadi solusi, sebagaimana diungkapkan dalam istilah Holopis Kuntul Baris yang dicanangkan oleh Bung Karno.

Lebih lanjut, drg. Huga menekankan pentingnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja nonformal. Ia merujuk pada penelitian yang menunjukkan bahwa pekerja yang melakukan pekerjaan fisik intensif berisiko lebih tinggi mengalami masalah kesehatan serius, seperti serangan jantung. “Setiap jenis pekerjaan memiliki risiko tersendiri. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk mengetahui hak-hak mereka. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem ketenagakerjaan,” jelasnya.

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) Raperda Jamsosnaker Banten oleh anggota DPRD Provinsi Banten Abraham Garuda Laksono di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, Rabu, 24 Juni 2025. (Foto: Ist)

Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta, termasuk Ibu Endang dari pelaku UMKM, menyampaikan kebingungan mengenai kewajiban mendaftarkan pekerja UMKM dalam program jaminan sosial. Sementara itu, Husna, seorang pelaku usaha muda, bertanya tentang relevansi penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam pembuatan logo usaha dengan tren UMKM saat ini.

Menanggapi pertanyaan tersebut, drg. Huga menjelaskan bahwa teknologi, termasuk AI, dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas UMKM. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tetap bijak dalam menghadapi perkembangan teknologi. “Jangan mudah terpengaruh oleh semua hal baru. Jika AI dapat membantu meningkatkan kualitas produk dan efisiensi kerja, maka manfaatkanlah dengan bijak,” pesannya.

Abraham Garuda Laksono juga menekankan bahwa peran legislatif mencakup tiga aspek utama: pembentukan peraturan daerah, pengawasan, dan penganggaran. Ia menegaskan bahwa Raperda Jamsosnaker sangat penting untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi semua pekerja, baik formal maupun informal. “Seringkali masyarakat kesulitan mengakses program baru karena kurangnya pemahaman tentang isi Perda yang berlaku. Sosialisasi yang masif dan berkelanjutan sangat diperlukan untuk mengatasi hal ini,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa melalui Perda ini, Pemerintah Provinsi Banten diharapkan dapat mengalokasikan anggaran melalui Dinas Sosial untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, seperti petani, pekerja non-upah, dan pelaku usaha kecil. “Di beberapa daerah, ketiadaan Perda menghambat pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami merancang dan mensosialisasikan perda ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Narasumber selanjutnya, Ananta Wahana, menegaskan bahwa melalui Perda ini, masyarakat tidak hanya akan mengetahui hak-hak mereka, tetapi juga kewajiban dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini sangat penting bagi Tangerang, yang dikenal sebagai Kota Seribu Industri Sejuta Jasa, tegasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA