Mediabantencyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang, Polresta Bandara Soetta gelar konferensi pers ungkap kasus pencurian Handphone penumpang di area Gate 5 kedatangan ruang tunggu taksi terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yang terjadi pada Rabu (17/02/2021) pukul 12.35 Wib.
Dalam Konferensi pers Kapolresta Kombes Pol Adi Ferdian SIK MSi didampingi Kasat Reskrim A Alexander SH SIK MM MSi dan Akbar korban pemilik Handphone dan menjelaskan kronologis tempat kejadian perkara di area Gate 5 kedatangan bandara Soekarno Hatta (Rumah tunggu taxi Bule biru).
Baca Juga : Melawan Covid-19, Polresta Bandara Soetta Melakukan 3T Dan Baksos
Dalam Kronologisnya Dikatakan Kapolres, korban berangkat dari makasar dengan tujuan jakarta ketika mendarat atau landing, korban menunggu angkutan transportasi lanjutan angkutan umum. Kemudian ketika menunggu, korban melepas jaket dan Handphone ketika sudah saatnya ada taksi mengangkut tanpa sadar korban ketinggalan salah satu barang berharga yaitu handphonenya.
Lanjutnya, Ketika tersadar diperjalanan korban kembali lagi minta kepada sopir taksi agar kembali ke bandara Soekarno Hatta, namun ketika sudah sampai di tempat dimana korban menunggu taksi, HP tersebut tidak ditemukan kembali, hanya korban pada saat itu bersama dengan saudara iparnya.
Dikarenakan kesibukan daripada korban, kata kapolres, korban kemudian menyampaikan kepada saudaranya untuk melaporkan hal tersebut ke polresta bandara soetta, sehingga pelapornya saudara ipar korban sendiri, lalu korban pun melanjutkan kegiatan pekerjaannya.

jangan Lewatkan : Polresta Bandara Soetta Ungkap Modus Penipuan ITE Yang Melibatkan WNA Nigeria
Selanjutnya kata Kapolres, Dari laporan tersebut Reskrim Polresta Bandara Soetta menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan setelah dilakukan penyelidikan secara maraton, Sat Reskrim berhasil mengungkap siapa pelaku yang mengambil barang berharga milik korban ini.
“Dari hasil ungkap kasus tersebut didapatkan dua orang yang kemudian kita lanjutkan untuk di tersangkakan yaitu seorang perempuan berusia lanjut dan anak kandungnya.” ungkap Kombes Pol Adi Ferdian SIK MSi saat konferensi pers pada Rabu (24/02 2021) di Taman Mako Polresta Bandara Soetta.
Setelah hasil penyelidikan, Ia katakan, perempuan dengan ibu rumah tangga ini juga selama ini bekerja sebagai asisten rumah tangga di pangkal pinang karena majikan atau bos di tempat dia kerja mengalami kebangkrutan akhirnya tersangka berinisial S, kembali ke jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta.
“Kemudian barang berharga tersebut berupa HP diserahkan kepada anaknya dan sudah dipergunakan oleh anak tersangka dan berhasil kita tangkap dan amankan. Namun dalam prosesnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan pasal sangkaannya sudah kita tetapkan dan kita juga informasikan kepada korban bahwa laporan yang bersangkutan sudah berhasil kita ungkap.” kata Ka- polresta Bandara Soetta.
Selain itu, kata Kapolres, ternyata korbannya merupakan salah seorang yang cukup terkenal di selebgram disalah satu media sosial, namun korban merupakan saudara akbar dengan Jargonnya aman negara krok.
“Korban kemudian kita perlihatkan proses sidik Lidik dan pemeriksaan, lalu dipertemukan kepada tersangka ini, korban menyatakan sendiri bagaimana niat dan pikiran korban setelah melihat daripada tersangka ini sendiri,” ujarnya
Karena berdasarkan record medis yang kita miliki ini, tersangka memiliki riwayat kanker getah bening, kanker kelenjar getah bening dan merupakan singel parent atau janda dan sudah tidak bersuami lagi dan menghidupi anaknya.
“Atas pertimbangan tersebut korban menyampaikan dan bermohon kepada penyidik untuk dapat kiranya status tersebut di kesampingkan. Hal ini, setelah kita melakukan gelar perkara, membahas dan mengkaji juga dikaitkan dengan program presisi bapak kapolri diraba salah satunya adalah Transformasi Operasional dan tujuan hukum itu, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan,” ungkapnya
Untuk itu proses hukumnya sendiri, ia katakan, sudah ditegakkan dan jalankan untuk mencapai kepastian hukum terhadap apa yang sudah dilaporkan oleh korban untuk kepastiannya sudah dilaksanakan, kemudian untuk keadilan sendiri tentunya proses itu berlanjut dan kemanfaatan hukum itu sendiri. Atas apa yang disampaikan oleh korban dan korban juga merasa barangnya sudah kembali.
“Korban mempertimbangkan aspek kemanusiaan lainnya, tersangka menderita getah bening bekerja selaku asisten rumah tangga dan aspek kemanusiaan lainnya, korban dalam hal ini berkeinginan apabila dipenuhi oleh penyidik agar kasus tersebut tidak dilanjutkan dengan pertimbangan kemanusiaan selaras apa yang disampaikan oleh program presisi kapolri transformasi operasional dan juga dilaksanakan oleh reserse kriminal Sat RESKRIM Polresta Bandara Soetta,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit Handphone merk samsung S21 warna hitam berikut SIM Card, 1 jaket jeans warna biru, satu tas ransel warna hitam, Boarding Pass Citilink A/N Suharti.
“Pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 5 Tahun.” tandasnya.

Di tempat yang sama dari pengakuan korban sendiri tidak mau menuntut karena mata pencariannya cuma di ibunya. “Dan saya kepada penyidik juga meminta jangan dilanjutkan cukup sampai disini saja.” ucap Akbar.
Selanjutnya korbannya juga memberikan uang kepada pelaku. Dan uang tersebut diberikan korban untuk beli HP dilakukan atas dasar kemanusiaan. (red)
Tidak ada komentar