Polsek Teluknaga Berhasil Membekuk 7 Pelaku Spesialis Pembobol 12 Minimarket

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Feb 2022 17:22 391 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Polsek Teluknaga – Polres Metro Tangerang Kota – Polda Metro Jaya berhasil membekuk 7 para Pelaku Sindikat Spesialis Pembobol 12 Minimarket Alfamart dan Indomaret di wilayah hukumnya. kendati penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Teluknaga IPDA Aditya Wijanarko SH.

Awal mula kejadian, pada saat saksi datang ke toko pukul 06:00 WIB dengan maksud untuk membuka toko tersebut sudah dalam kondisi terbuka.

“Pintu rolling door rusak dan barang barang di dalam toko dalam kondisi berantakan”. kata Kapolsek Teluknaga AKP Darma Adi Waluyo S.I.K. didampingi Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Bambang Yudhistira saat konferensi pers di Mako Polsek, pada Selasa (22/02/2022) Siang.

Baca Juga : Perkota Nusantara Menduga Pengerjaan Dana Hibah PLN untuk Proyek Peningkatan Jalan dan Drainase di Perumahan Bukit Serpong Mas Dikorupsi

mengetahui kejadian itu, lanjut Kapolsek Darma, ia langsung melaporkan kepada kepala toko. selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluknaga.

“Dari laporan yang kami dapat ini, Jajaran Polsek Teluknaga memburu para Pelaku, Alhasil dari kerja keras anggota kami berhasil menangkap ke 7 pelaku”. jelas Kapolsek Teluknaga AKP Darma Adi Waluyo.

Baca Juga : Jual Beli Tanah Harus Melampirkan Kartu Kepesertaan?, Kebijakan BPJS Semau – Maunya Sendiri Saja !!!

Dikatakan Kapolsek Darma, ke 7 pelaku tersebut yakni, RR, JP, Na, CS, DD, IB dan S. satu orang pelaku di antaranya menjadi otak pelaku dan satu penadah.

“Para pelaku ini kami tangkap berikut barang bukti yang kami dapat 1 buah Gunting Besi, 1 buah Linggis, 1 buah Obeng, 1 buah Tang, 1 buah Besi Congkel, 125 Bungkus Rokok berbagai merk, 20 minyak Goreng berbagai merk, Rekaman CCTV dan 2 unit sepeda motor”. Jelas Kapolsek Teluknaga AKP Darma Adi Waluyo S.I.K.

Baca Juga : Peduli Lansia, Kapolsek Cisauk Adakan Vaksinasi Presisi Jenis Booster

Diketahui para pelaku tersebut dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.(SB/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA