PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Rokok Vape dan Konvensional

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Yogyakarta, Karena dianggap dapat merugikan kesehatan bagi dirinya sendiri dan juga orang lain, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdidnya, melalui fatwa majelis Tarjih dan Tajdid nya Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum Merokok e-cigarette yang dikeluarkan pada 14 Januari 2020, mengeluarkan fatwa HARAM terhadap penggunaan dan pemakaian rokok Vape elektrik. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah KH Wawan Gunawan Abdul Majid di Yogyakarta saat menggelar Konferensi Pers, pada Sabtu (25/01/2020) di Yogyakarta.

Rokok elektronik sendiri adalah alat berbentuk rokok dengan tenaga baterai. Alat ini memang dipasarkan sebagai alat bantu untuk mengurangi kecanduan rokok. Dirancang untuk menghasilkan nikotin tanpa membakar tembakau.Namun ternyata, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape. Tren penggunaan vape dianggap begitu mengkhawatirkan di mana banyak anak – anak dan konsumen menjadi konsumen vape.

“Majelis Tarjih PP Muhammadiyah telah mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal buruk masalah kesehatan dan hal lainnya yang akan dialami oleh masyarakat Indonesia, dengan mengeluarkan fatwa HARAM terkait larangan merokok elektronik atau vape,” terang KH Wawan Gunawan Abdul Majid, anggota majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Ditambahkan oleh KH Wawan Gunawan, merokok e-cigarette ini mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat. Untuk itu PP Muhammadiyah melalui majelis Tarjih dan Tajdid nya, merekomendasikan kepada warga persyarikatan Muhammadiyah agar berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok elektronik maupun konvensional. Hal tersebut perlu dilakukan agar upaya perlindungan, pemeliharaan serta peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) serta derajat kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda dapat terjaga secara optimal.

“Seluruh pimpinan dan juga warga persyarikatan Muhammadiyah, hendaknya dapat menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat Indonesia yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette. Dan kami juga berharap agar pemerintah pusat dapat membuat kebijakan untuk melarang total keberadaan rokok vape dan juga rokok konvensional.

“Merokok e-cigarette hukumnya adalah HARAM, sebagaimana juga rokok konvensional, karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengkonsumsi Kahaba’is atau merusak dan membahayakan diri sendiri dan juga orang lain,” pungkasnya. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.