Warga Wijaya Kusuma Grogol Petamburan, Ngurus PTSL Sejak Tahun 2018 dengan Perantara Ketua RT Hingga Saat ini Tidak Ada Kejelasan

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Jakarta, Yenti Berthini Warga RT005/010, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Kotamadya Jakarta Barat, mempertanyakan KETIDAKJELASAN nasib pengurusan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) miliknya yang sejak tahun 2018 hingga saat ini belum ada kepastiannya bagaimana nasib pengajuan tanahnya, bahkan hingga pendaftaran PTSL tersebut saat ini sudah ditutup.____________Baca Juga : Warga Mekarsari Kabupaten Tangerang Pertanyakan Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL Sejak 2019 Tidak Kunjung Selesai | Program PTSL 2018

Diketahui, program PTSL Prona tanah tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No 12 tahun 2017 dan juga Instruksi Presiden (Inpres) No 2 tahun 2018 tentang Percepatan proses Penyelesaian Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap kepada warga masyarakat agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya. 

Baca Juga : Program PTSL Tahun 2018 dan 2019 Dibegal Oleh Mafia Tanah di Wilayah Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang

Dan saat MediaBantenCyber.co.id menemui Yenti Berthini salah seorang warga RT005/010 Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Kotamadya Jakarta Barat yang hingga saat ini DIDUGA telah dibohongi oleh Maryanto oknum ketua RT001/010 dan Azis oknum mediator pengurusan PTSL di wilayah Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, menyampaikan keluhannya terkait proses pengurusan PTSL tanah miliknya yang dari tahun 2018 hingga saat ini tidak ada kepastian hasilnya.

“Saya sudah memproses tanah milik saya melalui program PTSL sejak tahun 2018 melalui Maryanto ketua RT001/010 bersama Azis mediator pengurusan PTSL di wilayah Kelurahan Wijaya Kusuma. Bahkan saya sudah membayar uang/dipungut biaya sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) kepada kedua orang tersebut,” ungkapnya. 

Baca Juga : Mafia Tanah Program Prioritas PTSL Presiden Jokowi Diduga Merajalela di Kabupaten Tangerang | Program PTSL 2018

Dan objek tanah milik Yenti Berthini yang sedang diurus program Prona/PTSL tersebut beralamat di jalan Anyar 4, RT005/010, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Kotamadya Jakarta Barat, dan sejak tahun 2018 sampai saat ini belum juga selesai sertifikat Prona tanahnya bahkan pendaftaran program PTSL nya saat ini sudah ditutup, dan ini menjadi pertanyaan besar bagaimana nasib PTSL tanah miliknya?. 

Menurut Yenti, sepengetahuannya dirinya mengetahui bahwa program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang diatur oleh tiga Menteri (Menteri Agraria/BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa) No/ 25/SKB/V/2017, itu seharusnya tidak boleh dipungut biaya (Gratis) tapi karena dirinya diminta biaya oleh ketua RT dan mediator PTSL, berharap prosesnya bisa cepat di selesaikan, akhirnya biaya yang diminta diberikan.

“Yang ingin saya tanyakan sejauh mana pertanggungjawaban pihak yang mengurus maupun instansi terkait yang membidangi PTSL? saya mohon agar pemerintahan pusat dapat membantu menyelesaikan proses PTSL tanah miliknya supaya ada kejelasan penerbitan sertifikatnya PTSL tanah miliknya,” harapnya.

Sementara itu, saat MediaBantenCyber.co.id menemui Maryanto Ketua RT001/010, dirinya membenarkan telah menerima uang dari Yenti Berthini dan sudah menyerahkan uang tersebut kepada Azis mediator pengurusan PTSL di wilayah Kelurahan Wijaya Kusuma. 

Baca Juga : BPN Kota Tangerang Bagikan 103 Sertifikat Program PTSL Kepada Warga Pondok Bahar | Progam PTSL 2018

“Saya sudah kasih uang itu kepada Azis, tanya saja sama Azis karena dia yang mengurus PTSL nya,” kata Maryanto.

Sementara Azis saat dikonfirmasi menjawab sebaliknya bahwa Maryanto justru yang mengurus proses PTSL milik Yenti Berthini.

“Pak Maryanto yang mengurus PTSL milik Yenti Berthini, saya taunya jadi,” ujar Azis, saling tuding-menuding antara Maryanto dan Azis.

Dalam kesempatan berbeda, Waluyo pihak kantor BPN Jakarta Barat, saat ditemui MediaBantenCyber.co.id menanyakan proses PTSL tersebut kepada siapa yang mengurusnya?. 

“Mengurusnya dengan siapa? seharusnya Azis bukan Maryanto,” terang Waluyo.

Dirinya meminta kepada Yenti Berthini, agar secepatnya meminta kepada instansi terkait khususnya BPN agar segera menindaklanjuti permasalahan tersebut, sehingga diharapkan adanya penyelesaian tentang penerbitan sertifikat Prona/PTSL yang diurusnya sehingga ada kejelasan atas nama kepemilikannya surat tanah miliknya,” tegasnya.(Sudianto & Risti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.