Proyek Perbaikan Jalan Terkesan Asal Jadi di Salembaran Jaya Kosambi Kabupaten Tangerang

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Kabupaten Tangerang, Pembangunan jalan lingkungan ataupun perbaikan jalan yang dilakukan di wilayah kelurahan Salembaran Jaya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, terkesan asal jadi dan juga tidak adanya papan keterangan yang tertempel dan mendapat sorotan negatif oleh warga setempat hingga disebut sebagai proyek siluman.

Seperti yang telah dituturkan oleh warga setempat, selain tidak terpasangnya plang keterangan papan proyek, pengerjaan awal pembangunan jalan tersebut juga dinilai asal-asalan dan terkesan semaunya.

Karena pelaksana Perpres No 54 tahun 2010 dan No. 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, seperti lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan kontraktor pelaksana dan waktu pengerjaan.

Baca Juga : Masyarakat Tangsel Pertanyakan Proyek Perbaikan Peningkatan Jalan Raya Ciater yang Buruk

Yang lebih ironisnya lagi adalah, perbaikan jalan tersebut tidak digali lagi sehingga tidak adanya pengerasan jalan, sebelum dilakukan pengecoran untuk perbaikan jalan tersebut. Saat MediaBantenCyber.co.id ke lokasi untuk melakukan investigasi ke lapangan, terlihat caranya pengerjaannya yang jalannya masih bagus sekitar 2 meter langsung dibuang ke tempat lainnya yang sedang diperbaiki.

“Kalau saya sih sebagai warga Indonesia yang baik bersyukur pemerintah sudah memperbaiki jalan tapi jangan asal jadi doang,” kata Yayat Sutaryat. 

Dan saat dikonfirmasi oleh awak MediaBantenCyber.co.id perihal permasalahan di atas pada Sabtu (27/06/2022) siang, lurah Salembaran Jaya hanya mengatakan “Nanti saya kabarin, saya hubungi sekel terlebih dahulu”.

Dilain sisi, saat kembali awak Mediabantencyber.co.id pada Senin (27/06/2022) sore, ingin mengkonfirmasi terkait perihal tersebut kepada Lurah Salembaran Jaya, akan tetapi saat ditelepon lurah Salembaran Jaya tidak mengangkat teleponnya. 

Sementara itu, Maman Firmansyah, ketua Investigasi dan Litigasi LSM AMAK (Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) mengatakan bahwa, sesuai Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah tentang peran serta masyarakat sebagai sosial kontrol adalah memberikan koreksi terhadap pembangunan yang sedang berjalan dan telah dilakukan jika ditemukan ada sesuatu penyimpangan atau sesuatu hal yang dinilai kurang pas serta kurang baik. 

“Koreksi dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan terhadap kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan dan atau pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, serta memberikan fungsi sosial kontrol dalam mewujudkan good governance, kedaulatan serta unsur penting dalam menciptakan hukum pada tempatnya,” tegasnya. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.