PT TUN Jakarta Perkuat Putusan Menangkan Bank Centris Lawan PUPN

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, pada Rabu (13/09/2023), memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Andri Tedjadharma, pemilik Bank Centris Internasional (BCI) melawan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Jakarta.

PT. TUN Jakarta yang diketuai H Ariyanto SH MH, dengan hakim anggota HM Arif Nurdu’a SH MH, dan T. Sjahnur Ansjari SH MH, serta panitera pengganti Lala Dewi SH MH, dalam putusan nomor 202/B/2023/PT.TUN.JKT., menegaskan; menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 428/G/2022/PTUN.JKT., tanggal 11 April 2023 yang dimohon banding.

Majelis hakim PT. TUN juga menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp250.000

Demikianlah perkara ini diputus
dalam rapat musyawarah Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta pada hari Selasa, tanggal 12
September 2023, yang diucapkan serta diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu 13 September 2023 secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Banding menilai pertimbangan
putusan pengadilan tingkat pertama
tersebut sudah tepat dan benar maka
alasan dan pertimbangan hukum
tersebut diambil alih oleh Majelis
Hakim Banding menjadi pertimbangan
hukum dalam memutus perkara ini
pada tingkat banding, untuk singkatnya
secara mutatis mutandis dianggap
satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.

Mengenai keberatan-keberatan
Pembanding (semula tergugat-red) yang termuat dalam memori bandingnya, menurut Majelis Hakim Banding tidak terdapat hal-hal baru yang dapat melemahkan putusan PTUN Jakarta
sehingga patut untuk dikesampingkan.

Seperti diketahui, PTUN Jakarta pada 11 April 2023, mengabulkan sepenuhnya gugatan Andri Tedjadharma/Bank Centris Internasional dalam perkara nomor 428/G/2022/PTUN JKT, melawan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta (Tergugat).

Majelis Hakim PTUN yang diketuai Budiman Rodding SH., MH., dengan hakim anggota Pengki Nurpanji SH dan Dr Novy Dewi Cahyati S. Si, SH., MH., dalam putusannya tersebut menyatakan batal keputusan PUPN Cabang DKI Jakarta Nomor: PJPN-49/PUPNC. 10.01/2021, tanggal 3 Mei 2021, tentang penetapan jumlah piutang negara atas nama Andri Tedjadharma/Bank Centris International.

Berikutnya, menyatakan batal Keputusan Surat Paksa Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta Nomor: 216/PUPNC 10.00/2021, tertanggal 7 September 2021, tentang Andri Tedjadharma/Bank Centris International untuk segera membayar hutangnya kepada Negara cq. Kementerian Keuangan, Cq. Direktorat Pengelolaan Kekayaaan Negara dan Sistim Informasi sejumlah Rp897.678.554.101, 21, dan biaya administrasi pengurusan piutang negara 10% dari saldo hak penyerah piutang sesuai peraturan perundang-undangan dalam waktu 1×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Setelah menyatakan batal Keputusan PUPN Cabang DKI Jakarta dan Keputusan Surat Paksa Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta, Majelis Hakim PTUN Jakarta mewajibkan tergugat untuk mencabutnya. Majelis hakim juga menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp414.000.

Andri Tedjadharma adalah Komisaris sekaligus pemegang saham PT Bank Centris Internasional (BCI) yang dituduh menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1998 silam. Dan, pada kenyataannya, BCI tidak pernah menerima dana BLBI tersebut seperti terbukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada perkara nomor 350/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Sel.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.