Ramai Perdebatan Tentang Gugatan Terhadap Presiden dan DPR, Jalih Pitoeng Angkat Bicara

MediaBantenCyber.co.id – Jakarta, Aktvis muslim kelahiran tanah betawi yang dikenal kritis Jalih Pitoeng membenarkan bahwa dirinya telah melayangkan gugatan terhadap presiden dan DPR RI.

Menurut Jalih, Gugatan bernomor 265 dan 266 yang telah didaftarkan melalui e-Court ke pengadilan negeri Jakarta Pusat oleh koordinator advokat TPUA Ahmad Khozinudin tersebut kini telah masuk pada fase penjadwalan sidang.

Setelah resmi terdaftar dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) tersebut, gugatan Jalih Pitoeng bersama TPUA di bawah pimpinan Prof DR H Eggi Sudjana SH MSi inipun tak luput dari sorotan media serta respon yang pro dan kontra dari berbagai pihak.

Baca Juga : PKS Bidik Kursi Bupati Tangerang

Terutama dari pihak istana dalam hal ini Kantor Staf Presiden (KSP). Sehari setelah didaftarkan sebagaimana diberitakan oleh CNN Indonesia, gugatan tersebut langsung mendapat reaksi dari salah satu Staf Kepresidenan Ade Irfan Pulungan yang mengatakan bahwa Gugatan Meminta Jokowi Mundur adalah tidak mendasar sebagaiman dilansir news.detik, Sabtu (01/05/2021) termasuk menyarankan agar TPUA belajar hukum lagi dengan nada mengejek.

Demikian pula banyak beterbangan komentar-komentar yang seakan menyalahkan penggugat dan tim penasehat hukum penggugat dalam hal ini TPUA. Terutama dari petinggi partai berkuasa tentunya.

Menurut Jalih Pitoeng, sesungguhnya ini bukan barang baru. Sebelum dirinya ditangkap dan dipenjara akibat tuduhan Rencana Penggagalan Pelantikan Presiden 20 Oktober 2019 lalu, salah satu kader militan Eggi Sudjana ini telah melakukan berbagai tuntutan melalui unjuk rasa damai di berbagai tempat termasuk didepan gedung DPR MPR RI.

“Sebenarnya ini kan bukan barang baru” ungkap Jalih Pitoeng saat diminta konfirmasi, Senin (03/05/2021)

Alumni Perguruan Islam Assyafi’iyah pencinta Habib Rizieq dan alim ulama inipun menuturkan perjuangan panjang tentang tuntutannya. Bahkan sejak aksi-aksi unjuk rasa dengan Penolakan Dugaan Pemilu Curang, Pulangkan Habib Rizieq Tanpa Syarat, hingga meminta pertanggung jawaban Presiden Jokowi selaku kepala negara sekaligus kepala pemerintahan atas meninggalnya 9 Tunas Bangsa yang gugur pada Pristiwa Berdarah Tragedi Kemanusiaan 21-22 Mei 2019 di BAWASLU.

Jangan Lewatkan : Forwat Gandeng LSM GPPB dan TKP Gelar Ramadhan Berbagi 1442 Hijriah

Termasuk unjuk rasa menolak Revisi UU No 13 tentang ketenaga kerjaan yang mungkin akhirnya kini menjelma menjadi Omnibus Law serta Menolak Revisi UU No 30 tentang KPK yang disinyalir akan ada upaya pelemahan KPK yang kini terbukti dengan diterbitkannya SP3 terhadap Koruptor Kakap Syamsul Nursalim. Semua tuntutan tersebut telah dilakukan melalui unjuk rasa mulai dari KPU, BAWASLU, MK dan terakhir di gedung pusat perwakilan rakyat yaitu didepan gedung DPR MPR RI Senayan Jakarta.

“Kami bersama DPR RI (Dewan Persaudaraan Relawan dan Rakyat Indonesia) dan beberapa organisasi massa termasuk juga adik-adik mahasiswa yang masih peduli dan mencintai bangsa ini telah menyampaikan tuntutan melalui unjuk rasa damai dan konstitusional,” tegas Jalih Pitoeng menjelaskan.

Pemilik nama lengkap Muhidin Jalih inipun menepis anggapan nyinyir dari pihak tertentu terhadap gugatannya.

“Biarlah orang berpendapat. Toh kebebasan berpendapat dilindungi oleh undang-undang. Bagi saya yang terpenting adalah memperjuangkan kebenaran dan keadilan sebagai tugas pokok saya seorang yang mengaku muslim,” sambungnya.

“Terkait materi gugatan itu kan ranah nya kuasa hukum kami TPUA. Dan Bang Damai Hari Lubis serta Bang Azzam Khan telah menjelaskan dibeberapa media tentang hal tersebut. Lagi pula itu kan nanti akan secara rinci dijabarkan dalam materi gugatan secara formil di hadapan majelis hakim” tutur Jalih Pitoeng menegaskan.

Ditanya bagaimana jika gugatan tersebut akhirnya tidak dikabulkan oleh majelis hakim, penggagas sekaligus ketua umum DPR RI inipun menjawab optimis.

“Saya tidak mau berhandai-handai. Kita tetap optimis gugatan ini akan dipenuhi oleh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum yang akan diuji nanti di pengadilan” jawab Jalih Pitoeng penuh harap.

“Yang terpenting saat ini adalah ada niat baik dari para penegak hukum untuk menerapkan hukum secara esensial dan bukan sekedar ritualitas proses peradilan sebagaimana yang kita ketahui bersama akhir-akhir ini yang selalu berujung kepada pemenangan bagi pihak penguasa” lanjutnya.

Didesak pertanyaan apakah dirinya tidak takut dituduh mengusik istana, aktivis yang juga dikenal argumentatif ini menghela nafas seraya menjawab tegas.

“Kenapa mesti takut. Bukankah cita-cita kemerdekaan itu adalah salah satunya mencerdaskan bangsa dan mencapai keadilan demi kesehteraan rakyat” Jalih Pitoeng balik bertanya.

“Ini adalah hak konstitusional rakyat sekaligus warga negara bahkan pribumi. Semua orang bisa melakukan apa yang saya dan kami lakukan. Permasalahannya adalah kemauan dan keberanian untuk mengambil langkah ini” jawabnya.

“Unjuk rasa sudah. Tapi DPR juga terkesan tuli. Bahkan ekstrim saya katakan mohon maaf saya menduga telah terjadi disfungsi parlemen. Faktanya banyak tindakan presiden yang tak terkontrol secara fungsional. Termasuk lahirnya beberapa undang-undang yang tidak berotientasi pada kepentingan rakyat” sambung Jalih Pitoeng menyesalkan.

Menjawab pertanyaan apa harapannya tentang gugatan terhadap Presiden dan DPR RI tersebut Jalih Pitoeng mengajak kita semua bangun dan sadar serta peduli terhadap keberlangsungan bangsa dan negara ini.

“Harapan kita agar Presiden menjalankan tugas dan fungsinya. Begitu pula DPR RI. Dan kita ingin equality before the law tidak hanya menjadi jargon belaka,” jawab Jalih Pitoeng

“Kita juga berharap dukungan dan do’a dari segenap rakyat Indonesia yang cinta keadilan serta peduli terhadap anak cucu kedepan dalam berbangsa dan bernegara,” sambung Jalih Pitoeng penuh harap.

“Kepada para petinggi, politisi dan pakar hukum baik pidana, perdata maupun hukum tata negara agar mau ikut serta mengawal proses gugatan yang mulia ini. Agar para adik-adik mahasiswa kita calon penerus bangsa ini tidak bingung menerapkan ilmu hukum mereka kelak. Karena saat ini kita banyak dipertontonkan pristiwa dan proses hukum yang membingungkan,” lanjut Jalih Pitoeng

“Kepada para guru besar hukum sudi kiranya memperhatikan gugatan ini agar hukum benar-benar bisa ditegakan dan tidak memihak kepada penguasa. Sehingga para guru besar hukum tidak menanggalkan gelar profesor mereka seperti yang telah dilakukan oleh Prof. Effendi Gazali selaku guru besar ilmu komunikasi. Sebuah sikap yang membanggakan. Dimana beliau merasa malu dan telah gagal mengajarkan keilmuannya atas fenomena dan pristiwa yang menurutnya keluar jauh dari pakem-pakem jurnalistik” pungkas Jalih Pitoeng penuh rasa bangga pada Effendi Gazali. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.