Resmob Polres Serang Amankan 2 Pelaku Curat R2 di 15 Titik Berbeda

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Resmob Polres Serang berhasil mengungkap 2 Orang Pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan Pencurian Sepeda Motor (R2) sebanyak 15 titik kejadian, Minggu (28/07/2019).

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan SIK kepada awak Media membenarkan adanya Penangkapan 2 Tersangka berinisial JJ (28) Warga Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, dan DD (24) Warga daerah Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang.

Dijelaskan Indra, pengungkapan kasus ini berawal dari korban bernama Yusuf yang hilang kendaraannya di parkir di kontrakan tepatnya Kampung Kuaron, Desa Citerep Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

“Alhamdulillah, dari mengungkap 1 Perkara, kita berhasil mengungkap 14 Titik lagi. Tersangka saat dilakukan Penangkapan, mengakui bahwa Keduanya pernah melakukan Aksi sebelumnya di 14 Titik,” terang Indra saat diwawancarai Media, jum’at (02/08/2019).

Menurut keterangan Tersangka, dari 14 Titik tersebut, terang Kapolres, terdapat di Perumahan Ciruas Serang, Ciruas Serang, Parkiran Tambak Serang, Perumahan Ciruas Serang, di kontrakan Parung Kota Serang, Perumahan Pipitan Ciruas Serang, Parkiran Alfa Ciruas Depan RS Hermina, Kontrakan Serang Timur, di perumahan Pipitan Walantaka Kota Serang, di kontrakan Taktakan Kota Serang, di Perumahan Graha, Kontrakan Taktakan Kota Serang, Indomaret Nambo Ciruas Serang dan di Perumahan Graha Walantaka.

Atas perbuatannya, kedua Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan Hukuman kurungan Penjara maksimal selama 5 Tahun Penjara. Saat ini Tersangka beserta Barang – bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses Penyidikan lebih lanjut. (faiz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?