Rusli Wahyudi Korban Mafia Tanah Kembali Adukan Walikota Tangsel Ke KOMNAS HAM

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Apr 2020 20:00 2884 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Didampingi oleh Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Rusli Wahyudi salah seorang korban dari Mafia Tanah di wilayah Lengkong Gudang Timur (Leguti) Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (27/04/2020) siang, kembali mendatangi kantor Komnas HAM RI guna menyampaikan surat untuk meminta arahan dan solusi perihal surat yang telah disampaikan kepada pihak Komnas HAM sebelumnya tertanggal 24 September 2019, yang pada pokoknya berisi Pengaduan dan Melaporkan terkait tidak dilaksanakannya Rekomendasi dari Komnas HAM RI oleh Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany melalui surat No. 714/R-PMTI/2019 tertanggal 21 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Walikota Tangerang Selatan tersebut. 

Menurut Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Agus Muldya Natakusumah, pada pokoknya surat dari KOMNAS HAM RI tersebut meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam hal ini Walikota Airin Rachmi Diany untuk MELAKSANAKAN putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Banten, Nomor 003/1/KIBANTEN-PS/2019, Ombudsman RI Perwakilan Banten melalui surat Nomor 0044/Srt/0025-2018/SRG-04/V/2018 tertanggal 30 April 2018, dan Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 590/330/BAK, tertanggal 24 Januari 2019.

“Berdasarkan hal tersebut dan sesuai dengan mandat Pemantauan KOMNAS HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, KOMNAS HAM meneruskan aduan ini kepada Walikota Tangsel untuk ditindak lanjuti. Hal ini mengingat pengaduan ini juga ditangani oleh Ombudsman Republik Indonesia dan sudah dikeluarkan rekomendasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten. Untuk itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf e UU Nomor 39 Tahun1999 tentang HAM. Untuk itu KOMNAS HAM telah menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pengaduan ini sudah selesai, mengingat sedang berlangsung upaya hukum bagi penyelesaian materi pengaduan dan kewenangan mengikat Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam UU ORI,” tandas Agus Muldya Natakusuma, Sekjen FKMTI. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA