Satpol PP Tangerang Tegaskan Ketertiban Sosial, Lakukan Penyegelan Gedung di Kecamatan Teluknaga

waktu baca 2 menit
Sabtu, 4 Apr 2026 16:44 417 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC), Tangerang Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan gedung secara humanis di Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Jumat, 3 April 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum serta kondusivitas masyarakat dari potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG).

Dalam tiga tahun terakhir, wilayah ini mengalami dinamika sosial yang cukup kompleks akibat aktivitas peribadatan Jamaat POUK (Persekutuan Oikoumene Umat Kristen) Thesalonika di kantor yayasan yang belum memiliki izin resmi, baik izin fisik maupun izin pelaksanaan kegiatan ibadah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Anna Suryana, menegaskan, tindakan penyegelan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. “Kami turun langsung ke lapangan, berdialog dengan pengurus yayasan dan masyarakat. Hasilnya menunjukkan adanya risiko ATHG yang tinggi di lingkungan sekitar Kampung Melayu Timur,” ujarnya dilansir Sabtu, 4 April 2026.

Sebelum penyegelan, Satpol PP telah melakukan musyawarah dan mediasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencegah konflik. Penyegelan gedung dilakukan setelah peribadatan Jumat Agung dengan pendampingan unsur TNI/Polri, Camat Teluknaga, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), kepala desa, dan perwakilan yayasan. Proses berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

“Penyegelan ini sejalan dengan tugas kami menjaga ketertiban, ketenteraman, serta perlindungan masyarakat secara persuasif. Situasi tetap aman, dan masyarakat menyaksikan secara tertib,” tambah Anna.

Camat Teluknaga, Kurnia, menegaskan komitmen kecamatan dalam menjaga kerukunan umat beragama dengan menjunjung toleransi, kearifan lokal, dan ketertiban. Ia menambahkan, hasil mediasi memfasilitasi tempat ibadah sementara bagi jamaah POUK Thesalonika di aula kantor desa.

“Kami menyiapkan fasilitas yang layak agar jamaah dapat melaksanakan ibadah dan merayakan hari besar keagamaan, termasuk Natal, Jumat Agung, dan Paskah,” jelas Kurnia.

Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten Tangerang berharap seluruh elemen masyarakat saling menghormati, mengedepankan komunikasi, serta menjaga kondusivitas wilayah. Langkah ini sekaligus memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan, demi terciptanya kerukunan dan ketenteraman bersama. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA