MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Satresnarkoba Polresta Tangerang – Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis Sabu, dengan mengamankan Af (25), di Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, Sabtu (20/7/2019).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif SH SIK MSi melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH kepada Awak Media, Selasa (23/07/2019) membenarkan adanya Penangkapan 1 Orang Tersangka tindak Pidana Narkoba jenis Sabu berdasarkan oleh informasi Masyarakat sekitar.
“Penangkapan tersebut dengan Nomor: LP/154/A/VII/RES.4.2/Resta.Tng. Tanggal : 20 Juli 2019. dengan Tersangka Af (25) dan Barang bukti 1 Bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang berada di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild, dengan berat Bruto 0,21 Gram, dan 1 Unit HP merk Nokia 210” katanya.
Kemudian Edy menjelaskan Atas perbuatannya kini Tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan 111 Ayat 2 KUHP UU RI No 35 Tahun 2009, Setiap orang yang tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar selanjutnya untuk kepentingan penyidikan Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polres Kota Tangerang Polda Banten.
“Kita menghimbau kepada Masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif Tokoh Masyarakat untuk bisa bantu Polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku Anak – anak kita dan awasi Rumah – rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat Transaksi.” Ujarnya. (Red).
Tidak ada komentar