Sempat Dibajak, Channel Rocky Gerung dan FNN Sudah Kembali Pulih

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Semua channel YouTube yang tergabung dalam Forum News Network (FNN) yang sempat dibajak pada Rabu pagi, 3 November 2021, saat ini sudah berhasil dipulihkan, pada Kamis (04/11/2021) siang. Channel Rocky Gerung Official, M. Said Didu Official (MSD) saat ini sudah berhasil dipulihkan, tidak lama setelah dibajak. Sementara channel Hersubeno Point baru bisa dipulihkan pada Kamis siang, 4 November 2021.

Hal tersebut disampaikan Mangarahon Dongoran Pemred Media Online FNN.Co.id dalam Siaran Persnya yang diterima MediaBantenCyber.co.id pada Kamis (04/11/2021) petang. 

Menurut Mangarahon, Channel FNN dan Hersubeno Point pada Rabu, 3 Nopember 2021, tidak hanya tidak bisa diakses, Channel Rocky Gerung juga sempat diganti namanya menjadi Coinbase (Speaker Series)?

Sebelumnya channel Off The Record, FNN juga sempat dibajak dan namanya diubah menjadi Itherum.

“Alhamdulillah semua channel FNN saat ini sudah pulih,” kata Mangarahon Dongoran, Pemred Media Online FNN. 

“Kami mengecam keras cara-cara yang tidak beradab dengan tujuan membungkam kebebasan media,” tandas Mangarahon yang biasa dipanggil Bung Rahon itu.

Baca Juga : Sempat Nahan Lapar Karena Terdampak Corona, Warga Kota Serang Meninggal Dunia

Praktik membajak channel media yang kritis, tambah Rahon, menjadikan indeks demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia terus menurun. Freedom House menurunkan status Indonesia dari negara bebas (free) menjadi setengah bebas (partly free). Fungsi media di negara demokratis adalah pilar keempat sekaligus sebagai anjing penjaga (watchdog).

“Tidak pada tempatnya sikap kritis dihadapi dengan upaya pembungkaman berupa pembajakan, dan kriminalisasi dengan melaporkan ke polisi,” tegas Rahon.

Baca Juga : Acong Jual Motor Curian, Belum Sempat Terjual Diringkus Tim Resmob Polres Serang

Lanjutnya, Kebebasan dan kemerdekaan Pers dijamin konstitusi dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan dan konten dari channel FNN, hendaknya menggunakan HAK JAWAB dan HAK KOREKSI sebagaimana diatur dalam UU tentang Pers.

“Sebagai insan Pers yang menjunjung tinggi hukum dan peraturan perundang-undangan, kami akan memuat hak jawab dan hak koreksi yang disampaikan setiap yang merasa keberatan. Bila masih merasa kurang puas, bisa melapor ke Dewan Pers. Sebagai media yang terdaftar di Dewan Pers, kami senantiasa mematuhi segala aturan yang berlaku, menerapkan kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan siber,” pungkasnya.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.