Sering Membuat Kegaduhan, Panglima Ormas FBR DICIDUK Polres Tangsel Dan Dibotakin Kepalanya

waktu baca 3 menit
Jumat, 19 Mar 2021 21:33 503 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Tangerang Selatan, Karena dianggap sering membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat Kota Tangerang Selatan, Polres Tangsel akhirnya Menciduk dan Menangkap Panglima Ormas FBR Kota Tangerang Selatan Adi Aferi Amrani alias Daeng Fery. Polres Tangsel menjadikan Panglima Ormas FBR beserta 11 orang anggotanya tersebut sebagai tersangka.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan selain Panglima FBR Daeng Fery, aparat kepolisian juga mengamankan sebanyak 11 orang tersangka lain yang diduga terlibat aksi tindak kekerasan dan Premanisme yang menyebabkan terjadinya bentrokan antar ormas di kawasan Graha Raya, Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara pada tanggal 13 Maret 2021 tersebut.

“Kejadian tanggal 13 Maret 2021, sudah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang membuat korban luka. Kejadian itu murni pengeroyokan,” kata Iman, Jum’at (19/03/2021).

___________Panglima TNI: Pertumbuhan Ekonomi Tidak Boleh Mengurangi Kewaspadaan Penanganan Covid-19

Ditambahkan oleh Iman, dalam peristiwa bentrokan antar ormas tersebut, panglima FBR Daeng Fery akan dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau pencurian dengan kekerasan atau tanpa hak membawa senjata tajam, sebagai mana dimaksud Pasal 170, Pasal 365, dan Pasal 2 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951.

“Kami berharap dengan adanya proses hukum ini akan memberikan keamanan dan kenyamanan kepada warga masyarakat. Ya, tersangka/panglima Daeng Fery saling mengenal satu dengan yang lainnya. Sementara itu motif terjadinya bentrokan tersebut dari hasil penyelidikan, karena adanya misinformasi dari kelompok,” tandasnya.

Akibat misinformasi tersebut terjadilah kemarahan kelompok ormas FBR yang berlanjut pada aksi penyerangan, di Jalan Boulevard utama Graha Raya, depan mall Transmart, Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara. Dan dalam peristiwa tersebut seorang warga terluka akibat dianiaya oleh kawanan ormas FBR tersebut.

“Jadi sebenarnya kejadian antar ormas ini sudah ada kesepakatan untuk mediasi. Tetapi waktu sore hari itu, yang terjadi adalah ada orang lewat dikira sedang memata-matai ormas FBR dan dikejar beramai-ramai. Padahal yang dikejar adalah orang yang sedang lewat. Dan kepada para pelaku, kami kenakan pasal pengeroyokan,” tegas AKBP Iman Imanuddin.

Dan dalam peristiwa tersebut, Daeng Fery Panglima Ormas FBR Tangsel ditangkap bersama 4 orang anggota FBR lainnya. Akibat perbuatannya, mereka terancam pidana paling lama 10 tahun bui.

Sementara itu, Direktur LBH Ormas FBR se-Jabodetabek, Amsori mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum terkait penangkapan Panglima FBR Daeng Fery dan anggota FBR lainnya.

“Kami akan melakukan langkah-langkah hukum terkait masalah yang menimpa saudara-saudara kita di FBR. Dengan pihak keluarga korban, kami akan melakukan mediasi. Korwil FBR Tangsel M Azis juga akan melakukan penangguhan penahanan,” jelasnya.

Sebagai figur di FBR, panglima Daeng Fery kerap jadi sorotan. Menurutnya, wajar jika hal itu terjadi. Apalagi, sosok Daeng terkenal aktif dalam organisasi sehingga tampak lebih menonjol dari banyak kader FBR lain.

“Yang pasti polisi dengan prinsip kehati-hatian dengan wacana Kapolri restoratif justice presisi, kita upayakan mediasi agar Polres Tangsel bisa membantu ada perdamaian pihak keluarga korban dengan kita. Bisa ganti rugi atau lainnya,” ujarnya. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA