Sidang “JIN BUANG ANAK”, OLIGARKI Bersembunyi Dibalik Ketiak Kekuasaan

waktu baca 3 menit
Selasa, 14 Jun 2022 04:45 364 Redaksi

Oleh: Ahmad Khozinudin SH (Advokat, Ketua Umum KPAU) MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Esok (Selasa, 14/6/2022) adalah sidang lanjutan kasus Wartawan Edy Mulyadi. Siapapun yang menyimak persidangan kasus Wartawan Edy Muladi ini pasti berkesimpulan sidang tak layak dilanjutkan. Dakwaan Jaksa Obscuur, dan dakwaan yang seperti ini sudah semestinya batal demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima. Eksepsi yang begitu baik disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum dikesampingkan. Seolah, kasus ini memang sudah ditarget harus divonis bersalah._________________Baca Juga : Mengungkap Dibalik Laporan Ubedilah Badrun Terkait ‘Bisnis Cekik Bapak Suburkan Anak’

Namun karena kasus ini pesanan, bahkan diduga pesanan khusus dari oligarki pemilik lahan IKN yang akan sangat diuntungkan dengan bergulirnya proyek IKN, wajar saja eksepsi penasehat hukum yang dipimpin DR Herman Kadir ditolak majelis hakim. Mereka inilah, para oligarki yang punya mimpi sangat indah atas proyek IKN.

WALHI mencatat ada 10 konsesi perkebunan di atas kawasan IKN yakni 8 berada di ring dua dan tiga yakni Kecamatan Samboja dan Muara Jawa serta sisanya di Kecamatan Sepaku. Konsesi terbesar adalah PT. Perkebunan Kaltim Utama seluas sekitar 17.000 hektar yang penguasaannya terhubung dengan keluarga Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi di kabinet jilid dua Jokowi-Amin.

Pada wilayah ring tiga terdapat juga 1 (satu) pembangkit listrik tenaga uap batu bara. PLTU batu bara tersebut mendapatkan izin lokasi pendirian di bawah bendera PT Indo Ridlatama Power (PT IRP) yang berlokasi di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Terdapat 94 lubang bekas tambang batu bara yang tersebar di atas kawasan IKN. Dari jumlah tersebut 5 (lima) perusahaan terbanyak yang meninggalkan lubang tambang adalah PT. Singlurus Pratama (22 lubang), PT. Perdana Maju Utama (16 lubang), CV Hardiyatul Isyal (10 lubang), PT Palawan Investama (9 lubang) dan CV. Amindo Pratama (8 lubang).

Baca Juga : Wahidin Halim: Jika Ada Motif Lain Dibalik Pengunduran Diri 20 Pejabat Dinkes Banten, akan Saya Pecat!

Penelusuran dalam laporan ini menemukan nama-nama yang berpotensi menjadi penerima manfaat atas proyek tersebut, yaitu para politisi nasional dan lokal, beserta keluarganya yang memiliki konsesi industri ekstraktif. Jika dilihat ring satu dan ring dua IKN, maka penguasaan konsesi didominasi oleh Sukanto Tanoto serta Hashim Djojohadikusumo lalu diikuti oleh pengusaha-pengusaha lainnya yang terkait dengan 158 konsesi tambang, sawit hingga hutan.

Hashim Djojohadikusumo juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT. ITCI KU) yang diberikan IUPHHK-HA seluas 173.395 hektar dan tepat berada di ring dua IKN. Hashim adalah adik kandung dari Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju.

Ada Rheza Herwindo, anak dari Setya Novanto mantan Ketua Umum Partai Golkar, terpidana korupsi E-KTP. Namanya tercatat di dalam 3 (tiga) perusahaan tambang batu bara yakni PT. Eka Dwi Panca, PT. Mutiara Panca Pesona, dan PT. Panca Arta Mulia Serasi. Perusahaan-perusahaan milik keluarga Setya Novanto ini ditemukan berada di ring dua lokasi IKN.

Selain itu ada nama Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Kabinet Indonesia Maju. Pemilik perusahaan tambang batu bara ini terhubung melalui perusahaan PT Toba Group yang anak group-nya antara lain PT Adimitra Baratama Nusantara, PT. Trisensa Mineral Utama, PT. Kutai Energi, PT. Indomining dan kebun sawit PT. Perkebunan Kaltim Utama yang seluruhnya berada di Kecamatan Muara Jawa yang juga merupakan lokasi ring tiga IKN.

Perusahaan-perusahan milik Luhut ini meninggalkan 50 lubang tambang yang menganga dan diduga akan mendapatkan keuntungan pemutihan dosa dari kewajiban reklamasi. Inilah, nama-nama oligarki yang bersembunyi di ketiak kekuasaan yang diduga ada dibalik kasus kriminisasi terhadap Wartawan Edy Mulyadi. Mereka inilah, yang diuntungkan oleh proyek IKN, bukan rakyat Indonesia.

Lucunya, Edy Mulyadi dituding menyebar hoax padahal data rujukannya ditulis oleh WALHI. Sampai saat ini, data rujukan dari WALHI ini tidak pernah dipersoalkan, WALHI juga tidak pernah dikonfrontir atas temuan data yang mereka publikasi. Lantas, apa namanya ini kalau bukan kriminalisasi ?.(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA