Sindikat Penipuan Palawija Tipu Petani Bawang Merah Diringkus Polresta Tangerang

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Des 2020 22:59 424 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Polsek Balaraja – Polresta Tangerang ringkus 5 dari 7 orang sindikat penipuan tanaman palawija. 2 orang lainnya salah satunya adalah otak kejahatan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.

Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam, peristiwa bermula saat korban yang berprofesi sebagai petani di Kabupaten Brebes mem-posting komoditas hasil taninya yakni bawang merah di media sosial Facebook.

“Postingan itu kemudian ditanggapi salah satu orang pelaku (sindikat Penipuan) yang mengirim pesan berminat membeli bawang merah,” katanya di Mapolsek Balaraja, Jumat (11/12/2020).

Kata Kapolres, Korban kemudian menanggapi pesan itu. Setelah berbalas pesan, disepakati harga bawang merah adalah Rp 22ribu per kilogram. Pelaku (sindikat Penipuan) kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp 1juta kepada korban.

“Karena sudah dapat uang muka, korban percaya saat diminta pelaku mengantar bawang merah sebanyak 1,4 ton ke Pasar Sentiong, Balaraja,” ujarnya

Lanjutnya, Korban lalu membawa bawang merah dari Brebes ke Pasar Sentiong. Tiba di Pasar Sentiong, para pelaku (sindikat Penipuan) kemudian memindahkan bawang merah itu ke 2 unit mobil yang digunakan para pelaku.

Usai pemindahan barang, satu per satu para pelaku (sindikat Penipuan) meninggalkan korban dengan alasan akan mengambil uang di ATM. Namun, setelah lama ditunggu, tak ada satu pun pelaku yang kembali. Nomor ponsel para pelaku pun tidak aktif.

“Sadar telah menjadi korban penipuan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Balaraja,” ucapnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan jejak digital yang ditinggalkan, polisi berhasil meringkus para pelaku sindikat Penipuan. Korban sendiri mengalami kerugian hingga sekitar Rp 35juta. Berdasarkan keterangan para pelaku, kejahatan itu sudah beberapa kali dilakukan ke petani kunyit, jahe, dan tanaman palawija lainnya.

“Salah satu pelaku adalah penadah yang membeli barang hasil kejahatan sebesar Rp 14ribu per kilogram,” terangnya.

Kasus itu kata Kapolresta Tangerang, masih terus dikembangkan. Pelaku (sindikat Penipuan) yang sudah jadi DPO akan terus dikejar. Sedangkan terhadap para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kapolres berpesan, masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal apalagi via media sosial. Ia meminta masyarakat selektif dalam bertransaksi agar tidak menjadi korban kejahatan.

“Hati – hati dalam bertransaksi yang berawal dari medsos,” pungkasnya. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA