Solidaritas Masyarakat, Advokat Dan Relawan Kota Tangsel (SMART) Buka Call Center Pengaduan Kecurangan Pilkada


 

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Pemungutan suara untuk Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tinggal sebulanan lagi, hampir dapat dipastikan warga Tangsel akan segera memiliki Walikota dan Wakil Walikota baru. Untuk itu kita semua sangat berkepentingan untuk menjaga agar pelaksanaan Pencoblosan Pilkada bebas dari segala macam bentuk kecurangan yang bisa memanipulasi aspirasi rakyat Kota Tangerang Selatan.
 
Dan terkait dengan ketentuan Pasal 158 Undang-undang Pilkada yang membatasi penyelesaian sengketa hasil pemilihan di MK hanya 0,5 % dari hasil penetapan KPU, harus dibangun kesadaran bahwa setiap bentuk kecurangan harus segera diselesaikan di tempat itu dan disaat itu juga. Karena hampir tidak mungkin penyelesaian masalah kecurangan Pilkada bisa dilakukan oleh MK .
 
Menurut M Maulana B SH MH selaku Koordinator SMART Tangsel, ada tiga tipe kecurangan yang perlu sama – sama kita antisipasi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan nanti, diantaranya:
 
Pertama, politik uang berupa suap di tingkat TPS. Salah satu gejala politik uang di Pilkada Tangsel adalah adanya Kasus yang baru – baru ini sudah dilimpahkan ke Polres Tangsel atas  dugaan pemberian uang atau Money Politik untuk kepentingan memilih calon Walikota-Wakil Walikota tertentu.
 
Kedua, persoalan potensi keterlibatan dan atau gerakan yang terstruktur yang cukup massif yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akhir-akhir ini viral di tengah masyarakat. Mulai dari beberapa Kader Program Pemerintah, Lurah maupun ASN lainnya, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Tangsel yang DIDUGA terlibat aktif dan terbuka dalam mendukung salah datu Paslon.

Ketiga, masalah isu SARA yang mulai dihembuskan terhadap salah satu calon yang beragama berbeda dengan calon lain.

Bahwa ketiga kecurangan di atas, merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang – undangan yang berpotensi merusak fairness pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, yang harus disikapi secara serius oleh semua Pihak bukan hanya oleh KPU dan juga Bawaslu.


“Untuk itu, mulai hari ini tanggal 22 Oktober 2020, Solidaritas Masyarakat, Advokad dan Relawan Tangsel (SMART) menyiagakan dua Call Center Pengaduan Kecurangan Pilkada Kota Tangsel, untuk menampung pengaduan dari masyarakat dalam hal dugaan kecurangan dalam Pilkada,” ujarnya.

Dua Call Center tersebut akan SIAP SIAGA selama 24 jam untuk menerima pengaduan kecurangan Pilkada Tangsel dari masyarakat. Bahwa masyarakat Tangsel dapat melakukan pengaduan tertulis melalui aplikasi WhatsApp ke nomor: 0812 1231 6601 – 0812 2389 0101

Prinsipnya setiap kali terjadi insiden kecurangan, dalam waktu sesegera mungkin, maka Para Advokat SMART akan membantu menyelesaikan persoalan secara hukum dan akan melakukan tindakan hukum sesuai dugaan kecurangan yang terjadi.
 
Dasar hukum SMART adalah Pasal 131 ayat (1) Undang Undang Pilkada yang memberikan Hak kepada warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam mensukseskan Pilkada serta Pasal 4 Undang-undang Advokat yang mewajibkan Advokat mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
 
“Untuk itu, SMART Tangsel menyerukan kepada seluruh warga masyarakat, termasuk penyelenggara Pemilu (KPU) agar tidak takut melawan segala bentuk kecurangan dengan tetap mentaati ketentuan hukum yang berlaku. Kita harus pastikan bahwa Pilkada Tangsel akan benar – benar berjalan dengan demokratis, sehingga tidak akan menimbulkan gejolak yang berkepanjangan ditengah masyarakat,” tegas M Maulana B SH MH, Koordinator SMART Tangsel. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.