MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Mukhlis SH, Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi PDI Perjuangan menginisiasi untuk pembuatan Perda tentang hak dan kewajiban yang sama bagi warga masyarakat dalam hal mendirikan rumah ibadah sesuai Agama resmi yang dianutnya di seluruh wilayah Indonesia._________________Baca Juga : Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Gelar Sosialisasi Tentang Sekolah Ber wawasan Lingkungan
Hal tersebut diungkapkan usai menggelar sosialisasi wawasan kebangsaan di Aula Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (18/09/2022) Siang.
Selain itu, Ia mengatakan merasa prihatin seperti yang terjadi di kota Cilegon, sulitnya membangun rumah ibadah gereja, yang menandakan kurangnya kearifan dalam menjalankan toleransi beragama.
Baca Juga : Rano Karno Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Tangerang
“Dengan dibuat perda tentang hak dan kewajiban yang sama dalam mendirikan rumah ibadah apapun oleh setiap warga negara yang menganut agamanya masing – masing, yang nanti tidak ada lagi pihak yang semena-mena tidak mengizinkan untuk pembangunannya,” ungkapnya.
Jangan Lewatkan : Penyelenggara Jalan Dapat Dipidana Jika Abai Tanggung Jawab Memelihara Infrastruktur Jalan dan Saluran Air Rusak
Ditambahkannya, karena dalam kebebasan dalam menjalankan ibadah agama yang diyakini seseorang dan diakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan telah dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945. Berarti semua pihak berhak mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk membangun rumah ibadah agamanya yang resmi.
Baca Juga : Ranting PDI Perjuangan Kelurahan Batuceper Perjuangkan Pendidikan untuk Masyarakat
“Bila hal ini sama-sama dilindungi, tentunya akan membuat toleransi beragama akan semakin kuat,” pungkasnya.