MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Camat Teluknaga didampingi Kapolsek Teluknaga dan Anggota Koramil 01/teluknaga serta Dinkes, BPOM Kabupaten Tangerang dan Ketua APDESI Teluknaga mengadakan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap Toko Obat nakal yang menjual Tramadol dan Hexymer tergolong obat daftar G di wilayah kecamatan Teluknaga, Rabu (21/09/2022).________________Baca Juga : Guna Cegah Aksi Kriminalitas Tawuran Remaja, Tiga Pilar di Teluknaga dan Kosambi Datangkan Psikolog
Namun, sangat disayangkan dalam sidak yang dilakukan tersebut dari toko obat yang disinggahi tidak ada satupun yang beroperasi (buka_red), kendati demikian, dalam razia tersebut Tiga Pilar Kecamatan Teluknaga menyegel tujuh toko obat dengan menempelkan stiker berupa himbauan agar toko obat tersebut tidak menjual lagi obat keras (Tramadol dan Hexymer) kepada masyarakat.
“Dalam operasi sidak tadi tiga pilar Kecamatan Teluknaga didampingi BPOM dan Dinas Kesehatan dan Satpol PP serta APDESI Kecamatan Teluknaga mendatangi di beberapa titik Toko obat yang menjual obat yang semestinya tidak dijual bebaskan di pasaran”, kata Zam zam kepada wartawan.

Ke depannya nanti, kata Zam Zam. Ia akan terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan muspika, Dinkes dan BPOM serta kepada para kepala Desa yang ada di wilayah kecamatan Teluknaga untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap toko obat (kosmetik) agar tidak menjual obat keras bentuk Tramadol dan Hexymer tersebut.
“Tentunya dalam bentuk koordinasi kita kepada Muspika dan para kepala Desa itu, akan melibatkan RT dan RW agar turut serta berperan dalam pengawasan toko obat (kosmetik) tersebut”, paparnya.

Ditambahkannya, kepada RT dan RW nanti, Jika ke depannya ada toko obat yang kedapatan menjual obat keras (Tramadol dan Hexymer) tersebut dihimbau atau ditegur agar tidak menjual obat yang semestinya tidak dijual belikan di kalangan masyarakat.
“Kalau ada toko obat yang masih menjual obat keras (Tramadol dan Hexymer) segera tegur dan menghimbau nya untuk tidak menjual obat keras lagi, namun jika membandel laporkan saja, biar kita nanti akan mengambil tindakan-tindakan yang semestinya, baik itu berupa penyitaan barang bahkan hingga proses secara hukum “. Pungkasnya. (sur/red)
Tidak ada komentar