TABRAK UU Pilkada, Walikota Airin Dilaporkan Lembaga Pemantau Pilkada Perkota Nusantara ke Bawaslu

waktu baca 3 menit
Selasa, 3 Nov 2020 18:48 338 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dilaporkan oleh Lembaga Pemantau Pilkada Perkota Nusatara terkait pelantikan pejabat fungsionalnya di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilaksanakan pada 27 Oktober 2020 lalu di Blandongan, Puspemkot. Airin dilaporkan ke Bawaslu Tangsel pada Senin (02/11/2020) atas dugaan pelanggaran pada pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Perkota Nusantara memandang bahwa pelantikan pejabat fungsional tersebut bermasalah karena selain diduga tanpa adanya persetujuan dari Kementerian terkait juga dianggap merupakan bagian dari kubu Petahana ataupun pejabat negara yang keputusan dan tindakannya dapat merugikan paslon lain. Walaupun Walikota Tangsel Airin beralasan bahwa keputusan tersebut merupakan kebutuhan untuk pelayanan kepada masyarakat dan dapat bersinergi dengan pejabat lain. Laporan LSM Lembaga Pemantau Pemilu tersebut ke Bawaslu Tangsel telah diterima berdasarkan bukti dari Bawaslu Kota Tangsel No. 033/PL/PW/KOTA/11.03/X/2020.

“Kami menduga pelantikan yang dilakukan oleh Walikota Airin Rachmi Diany telah menyalahi aturan Pilkada yang ada. Seharusnya pelantikan pejabat menunggu selesainya Pilkada yang sedang berlangsung. Dalam UU Pilkada maupun turunannya di PKPU tidak disebutkan pelantikan Pejabat adalah struktural atau fungsional. Apalagi Airin selaku Ketua DPD Golkar Kota Tangerang Selatan yang mengusung salah satu Paslon, bisa saja memiliki kepentingan tertentu dalam pelantikan pejabat yang dilakukannya, sehingga dapat merugikan paslon lain”, ujar Puji Iman selaku Sekretaris Lembaga Pemantau Pilkada Perkota Nusantara.

“Walaupun Airin beralasan pelantikan pejabat fungsional tersebut untuk kebutuhan pelayanan masyarakat, itu sah saja Airin beralasan, tetapi alasannya harus mendapat persetujuan dari Kementerian terkait yakni Kementerian Dalam Negeri selaku Lembaga berwenang. Tanpa adanya Surat Persetujuan secara resmi dari Kementerian Dalam Negeri dapat dikenakan sanksi Pelanggaran Pilkada”, ucap Puji Iman.

Perkota Nusantara sebagai Lembaga Pemantau Pilkada sebelumnya juga telah melaporkan Taryono selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kota Tangerang Selatan atas pesan chatnya di WA yang ikut mengarahkan kepada orang lain dalam pencetakan poster/brosur Paslon Benyamin – Pilar. Menurutnya, Perkota Nusantara berkepentingan sebagai Lembaga Pemantau Pilkada agar terwujudnya Pilkada Tangsel yang Jujur, Adil dan Bermartabat.

“Kami punya kewajiban dan tanggung – jawab moral untuk memantau keberlangsungan Pilkada 2020 di Tangsel ini dapat berjalan secara Jujur, Adil dan Bermartabat. Biasanya Petahana memiliki special tersendiri karena mereka punya akses resourches yang ada di pemerintahan daerahnya. Banyak menggunakan ASN dan perangkat – perangkatnya untuk kepentingan paslonnya. Oleh karena itu kami lebih banyak concern ke sana”, kata Puji.

“Kami berharap, Walikota Airin jangan sampai diakhir kepemimpinannya memberikan contoh yang tidak baik. Hal ini dapat merugikan integritas dan citranya sebagai Walikota perempuan yang memiliki prestasi”, pungkasnya. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA