Tantangan Pengangguran di Tangerang: drg. Huga Soroti Pentingnya Raperda Jamsosnaker

waktu baca 2 menit
Minggu, 11 Mei 2025 19:01 524 admin22

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang,  drg. Huga Sekar Arum, MM, MARS, seorang peneliti dari Karang Tumaritis Institute, mengungkapkan harapannya agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) dapat menjadi solusi yang efektif dalam mengatasi masalah pengangguran yang tinggi di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Tangerang.

Menurut drg. Huga, pentingnya regulasi yang memberikan perlindungan sosial dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja tidak bisa diabaikan, terutama di tengah tantangan ketenagakerjaan yang semakin rumit.

“Kita tidak bisa mengabaikan tingginya angka pengangguran, terutama di Kabupaten Tangerang, yang bahkan melebihi rata-rata nasional,” ungkap drg. Huga saat sosialisasi Raperda Jamsosnaker pada Jumat, 9 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa kemajuan teknologi, seperti otomatisasi dan kecerdasan buatan, telah menggantikan banyak pekerjaan manusia, menciptakan tantangan serius bagi mereka yang belum memiliki keterampilan yang memadai.

“Raperda ini seharusnya tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi harus diwujudkan sebagai perlindungan nyata bagi pekerja. Selain perlindungan, peningkatan keterampilan juga sangat penting agar tenaga kerja kita dapat bersaing,” tegasnya.

Sebagai peneliti, drg. Huga juga menekankan perlunya pelatihan kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri untuk mengurangi kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja dan permintaan pasar, yang selama ini menjadi salah satu penyebab tingginya angka pengangguran.

Di sisi lain, Abraham Garuda Laksono, anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, menjelaskan bahwa Raperda Jamsosnaker saat ini sedang dalam proses pembahasan oleh DPRD Banten.

“Raperda ini mencakup lima program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha,” jelas Abraham.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh peserta dari Komunitas Sambung Demokrasi juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, dan kritik terkait substansi regulasi. Abraham menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat agar Raperda ini dapat memenuhi kebutuhan di lapangan.

Dengan adanya Raperda Jamsosnaker, drg. Huga dan Abraham berharap Provinsi Banten dapat menciptakan sistem ketenagakerjaan yang inklusif, aman, dan adil bagi semua pekerja.

Narasumber lain, Ananta Wahana, menambahkan bahwa Raperda Jamsosnaker sangat penting bagi Kabupaten Tangerang, yang dikenal sebagai Kota Seribu Industri. “Kami berharap Raperda ini menjadi payung hukum bagi perlindungan pekerja dan membantu mengurangi angka pengangguran,” tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dari Survei Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2024, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kabupaten Tangerang mencapai 6,06 persen, Kota Tangerang 5,92 persen, dan Kota Tangerang Selatan 5,09 persen. Sementara itu, pada Februari 2025, TPT nasional rata-rata sebesar 4,76 persen. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA