Mediabantencyber.co.id – Kabupaten Tangerang, Badan Musyawarah Masyarakat Bima (BMMB), mendesak Plh Kapolresta Tangerang Akbp Komarudin agar memberikan keterangan secara resmi ihwal tewasnya Syafrudin (33), warga Dompu, Nusa Tenggara Barat, korban penembakan yang dilakukan oknum polisi di perumahan Griya Asri Pasir Gadung, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (11/10/2019) lalu.
Demikian dikatakan Ketua Umum BMMB se- Jabotabek, Syarif Hidayatullah saat mendatangi rumah duka di Kampung Sukamulya, RT04/02, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Syarif mengatakan, aksi sadis aparat kepolisian yang menembak mati terduga pelaku judi ditengarai menyalahi standar operasional prosedur.
Berdasarkan informasi yang digali Tim Advokasi BMMB, saat berlangsungnya penggerebekan petugas diduga sengaja menghabisi nyawa korban dengan peluru tajam. Padahal, korban diketahui bukan sebagai pelaku judi, melainkan hanya menonton Rekan – rekannya.
“Ini soal kemanusiaan. Ini hanya perjudian atau penyakit masyarakat, yakni tindak pidana biasa dan bukan tindak kejahatan luar biasa,” kata Syarif saat dikonfirmasi Mediabantencyber.co.id, Rabu (16/10/2019).
“Banyak kejanggalan yang kami temukan dalam kasus ini. Untuk itu, kami desak Pak Kapolres agar memberikan keterangan resmi supaya ada kepastian hukum,” tandasnya. (Red)
Tidak ada komentar