Rumah Sering Dijadikan Transaksi Sabu, Ali Dibekuk Polisi

Mediabantencyber.co.id – Kabupaten Tangerang, Polsek Cisoka mengamankan Ali Machfud (AM) warga Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Pelaku nekat menjual Narkotika jenis Sabu. Bisnis haram Ali terendus Polisi setelah Polisi mencurigai rumah Pelaku yang kerap dijadikan transaksi Sabu.

Kapolsek Cisoka, Akp Akbar Baskoro mengatakan, pada hari Jumat (18/10) sekira jam 17.00 WIB, Team mendapatkan informasi bahwa disebuah rumah tepatnya di Kampung Cikupa RT 04/01 Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang itu sering dijadikan transaksi Narkotika jenis Sabu.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Cisoka pimpinan Kanit Iptu Subarjo bersama team melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan sekira jam 19.00 Wib. Kemudian Kanit Reskrim bersama team melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut,” ujar Baskoro saat jumpa pers di Mapolsek Cisoka, Jumat (18/10/2019).

Kapolsek menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan dan dapat diamankan seseorang yang bernama Sdr (AM) dan kepemilikan atas tiga bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu, dan satu alat hisap Sabu yang terbuat dari botol larutan lengkap dengan sedotan dan pipetnya.

“Serta satu timbangan elektrik dan diakui bahwa barang tersebut milik dari Sdr (AM) Kemudian tersangka dan Barang – bukti di bawa ke Polsek Cisoka guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, jika pelaku tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menjual atau menjadi pelantara jual beli Narkotika Gol 1 Jenis Sabu kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi. (Asp/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.