“Bahwa Kepala Desa Ploso, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan yang bernama Agus Cahyono di dalam video unggahannya di media sosial (bukti video terlampir) yang telah menyebar di kalangan masyarakat Kabupaten Pacitan pada saat kampanye, diduga melanggar Pasal 29 huruf J Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan pasal 71 ayat (1) UU No 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu nomor 2 tentang perubahan Ketiga atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang (UU Pilkada), dengan cara menyebutkan nama salah satu calon bupati dan dengan menyebutkan kata “LANJUTKAN” pada video unggahannya,” demikian antara lain sangkaan team legal asisten Pasangan nomor urut 01, Ronny Wahyu (RAMAH).

Baca Juga : Terkait Masalah Konflik Pertanahan di Indonesia, Apakah Pemerintahan Jokowi Patuh Hukum? | langgar
Guna menindaklanjuti hal itu, Ketua dan Sekretaris Team Advokasi dan Perlindungan Hukum Ramah, Muzayin, SH; MHum dan Dr (C) Fahmi, SH.M.Hum melaporkan Agus kepada Pj Bupati Pacitan Ir. Budi Sarwoto, MM pada Senin, 8 Oktober 2024. Laporan dimaksud ditembuskan kepada Pj Gubernur Jatim, Menteri Dalam Negeri, Bawaslu Pacitan, Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan Kepala Desa Ploso serta Arsip.

Berdasarkan semuanya itu, Agus diancam pidana maksimal 6 bulan penjara Berdasarkan, “Pasal 188 UU Pilkada yang menyatakan bahwa setiap Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000, 00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000, 00 (enam juta rupiah),” demikian tuntutan team Advokasi Ronny Wahyu. (Heri)
Tidak ada komentar