Tertangkap CCTV, Pasutri Sambil Bawa Anak Nekat Curi Motor di Tangerang

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Jun 2020 23:25 429 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang – Polda Banten menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang kompak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Ironisnya, saat beraksi, pasutri itu turut membawa kedua anaknya yang masih belia yakni berusia 7 tahun dan 4 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi pasutri saat mencuri sepeda motor di Kantor Pemasaran Fics Properti di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Jumat (29/03/2020) lalu terekam kamera CCTV. Berkat rekaman kamera CCTV itulah polisi berhasil menangkap keduanya.

Ade menjelaskan, sang suami inisial A (30) dan sang istri inisial FC (30) berkeliling membawa serta kedua anaknya dengan sepeda motor. Langkah itu dilakukan para tersangka untuk mencari sasaran kendaraan bermotor yang bisa dicuri.

“Saat melintas di TKP di sebuah kantor pemasaran perumahan, kedua tersangka melihat ada kendaraan bermotor yang terparkir,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (24/06/2020).

Tersangka A kemudian turun dari motor sedangkan istrinya FC menunggu di motor yang dibiarkan tetap menyala bersama kedua anaknya. Sementara itu, tersangka mulai memasuki kantor pemasaran dan mencari kunci sepeda motor yang sedang terparkir di luar. Pada saat itu, kata Ade, pekerja kantor pemasaran sedang tertidur.

“Aksi itu dilakukan pada siang hari dan memang kebetulan keadaan sedang sepi,” ucapnya.

Setelah berhasil menemukan kunci motor, tersangka A langsung membawa lari motor curian. Melihat sang suami berhasil menggondol motor hasil kejahatan, sang istri yakni tersangka FC juga langsung melarikan diri bersama kedua anaknya meninggalkan tempat kejadian perkara.

“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka sudah dua kali beraksi. Namun aksi pertama hanya tersangka A. Sang istri tersangka FC baru ikut di aksi yang kedua,” terangnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku menjual motor curian itu seharga Rp 3 juta ke seorang penadah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Uang hasil penjualan motor curian, digunakan para tersangka untuk membayar utang dan untuk kebutuhan sehari – hari.

Para tersangka mengaku, motif melakukan aksi pencurian karena terlilit utang dan terdesak kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Ade mengimbau kepada masyarakat untuk berhati – hati dan mewaspadai aksi Curanmor. Ade mengajak masyarakat menjaga kendaraan dengan sebaik – baiknya dengan menggunakan kunci tambahan dan kunci rahasia. Ade juga mengimbau masyarakat untuk tidak menerima atau membeli barang – barang yang diduga hasil kejahatan.

“Penadah juga bagian dari sindikat kejahatan karena. Membeli barang hasil kejahatan bisa dipidana,” tandasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA