Jreng-jreng… Terungkap Ternyata Tanah Milik Keluarga Sadun/Turyani Kp. Sarimulya Sudah Dilakukan Pemutihan Tahun 2000

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Sep 2021 23:25 328 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Polemik masalah tanah yang dialami oleh keluarga ibu Turyani istri dari almarhum Sadun warga Kp. Sarimulya RT 002/001 Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini memasuki babak baru, ternyata pada tahun 2000 telah dilakukan Pemutihan tanah di kawasan Kp Sarimulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan oleh pihak BPN Tangerang (masih ikut BPN Kabupaten Tangerang-red) dan sekarang menjadi BPN Kota Tangsel. 

Hal tersebut disampaikan oleh Yanih anak kedua dari Almarhum Sadun suami ibu Turyani yang juga didampingi oleh ibu Turyanih sendiri kepada MediaBantenCyber.co.id di lokasi rumahnya di Kp. Sarimulya pada Kamis (16/9/2021) siang.

“Dulu tahun 2000 pernah dilakukan Pemutihan tanah di Kp. Sarimulya oleh BPN Tangerang dan juga orang Kelurahan Setu pak. Waktu tahun 2000 itu orang BPN didampingi orang Kelurahan Setu dan Bapak Marta (alm) ketua RT 001 / 001. Selesai pengukuran tanah kami saat itu kami membayar biaya pengukuran sebesar Rp 250 ribu rupiah, dan satu minggu kemudian Pak RT Marta almarhum datang ke rumah kami untuk memberikan surat SPPT pajak tanah dan bangunan rumah kami dan juga selembar kertas agak tipis berwarna kuning. Ini Bu Turyani SPPT pajak tanah dan bangunan yang harus dibayar setiap tahun ya, dan ini tanda bukti tanah seluas 245 meter persegi sekarang sudah sah jadi milik ibu Turyani. Disimpan baik-baik ya surat keterangan ini,” kata Marta Ketua RT 001/ 001 almarhum, seperti diturunkan ucapannya oleh Yanih anak ibu Turyani. 

Baca Juga : TEGA, Diduga Ada Mafia Tanah, Keluarga Sadun/Turyani di Kp. Sarimulya Setu Belum Terima Ganti Rugi, Padahal Warga Lainnya Sudah Diberikan Sejak Tahun 2019

Lanjut Yanih, tetapi saat ini surat keterangan Pemutihan tanah yang kami tinggali saat ini keberadaannya masih sedang dicari terselip dimana.

“Seingat saya surat itu saya simpan bareng sama surat di dokumen-dokumen pembayaran PPB, tapi saya cari belum ketemu itu surat keterangan Pemutihan tanah rumah saya ini,” tuturnya.

Dari keterangan Yanih tersebut, maka saat ini sudah semakin terkuat benang merah nya mengapa SPPT PPB tanah dan rumah yang saat ini masih ditempati oleh ibu Turyani dan keluarganya itu atas nama Sadun (alm) suami ibu Turyani. Dan mengapa surat Nilai Penggantian Wajar (NPW) yang dikeluarkan oleh Dinas Perkimta Kota Tangsel juga atas nama Sadun.

“Saya sudah meminta surat riwayat tanah tersebut kepada BPN Kota Tangsel, tapi pihak BPN tidak memberikannya dengan alasan semua dokumen tentang tanah tersebut sudah diberikan kepada Dinas Perkimta Kota Tangsel,” terang Toto, juru bicara keluarga Sadun/Turyani.(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA