Tuntutan dan Harapan dalam Menghadapi Dinamika Ketenagakerjaan

waktu baca 4 menit
Kamis, 1 Mei 2025 08:34 758 admin22

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang, 1 mei, merupakan hari yang dikenal sebagai hari buruh international atau biasa disebut May Day. Hari dimana semua buruh merayakan untuk sebuah harapan demi terciptanya kehidupan yang layak, proporsional sesuai amanat Undang Undang NKRI. May Day menjadi momen refleksi, di mana pekerja tidak hanya menuntut hak, tetapi juga merayakan kontribusi mereka dalam membangun masyarakat. Saya sebagai Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah fakultas hukum melihat momen ini sebagai wujud dan harapan agar, dapat terciptanya ruang diskusi yang transparan, cepat, di tengah ketidakpastian ekonomi global, perang tarif dagang amerika-china, pajak tarif timbal-balik, dan pajak resiprokal yang dapat menambah angka pengangguran jika tidak diatasi, dan dimitigasi dengan tepat. Berikut point-point tuntutan dinamika ketenagakerjaan kali ini :

1. Percepat Pengesahan Rancangan UU ketenagakerjaan Terbaru

Terkait Rancangan UU Ketenagakerjaan terbaru,sesuai amanat amar putusan MK 168/2023, dan termasuk prolegnas prioritas, supaya dapat melibatkan pendapat buruh, pakar ketenagakerjaan dengan tidak mengabaikan kepentingan investor dan pengusaha agar terciptanya, kesamaan tujuan yang adil, dan proporsional.

2. Stop PHK massal, Pemerintah Seharusnya dapat Mencari Alternatif, dan Perbanyak Lapangan Pekerjaan

Aksi PHK massal yang dilakukan oleh PT Sritex, dan PT yang memproduksi alas kaki seperti, PT chingluh dan PT Panarub yang memberhentikan Sebagian karyawannya menjadi sinyal tanda bahaya lesunya sektor padat karya yang merupakan penyumbang angka kerja terbanyak di Indonesia khususnya industry manufaktur, sedang menghadapi tantangan serius, terutama dari sisi ekspor yang melemah.

Baca Juga : Gagalnya Perlindungan Ketenagakerjaan oleh Pemerintah di Tengah Gelombang PHK Massal di Banten Akibat Maraknya Perusahaan Ilegal yang Beroperasi

3. Hilangkan Persyaratan Aneh dalam Merekrut Karyawan, Seperti Batasan Usia 18-22 Tahun, Berpenampilan Menarik, Tinggi Badan, Menimbulkan Diskriminatif dalam Hak dan Perlakuan yang Sama

Dalam UU ketenagakerjaan tidak diatur secara eksplisit mengenai prinsip kesetaraan dalam proses rekrutmen, mengutip amar putusan MK 35/2024 menolak permohonan dalam membahas batas usia pekerja karena batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan, tetapi terdapat dissenting opinion oleh hakim guntur, ia berpendapat bahwa dalam konteks keadilan itu dapat dijadikan celah untuk disalahgunakan karena belum ada parameter yang diatur di undang-undang menegaskan tentang ini, diharapkan perubahan RUU Ketenagakerjaan nanti dapat mengatur secara jelas mengenai batas syarat usia kerja, sesuai pernyataan dari, wamenaker Immanuel Ebenezer.

4. Mencari Solusi Masalah Ketenagakerjaan di Era AI dan Digitalisasi, Human Machine Collaboration Tantangan dan Harapan Indonesia ke Depan

Percepatan adopsi Artificial Intelligence (AI), otomatisasi, dan digitalisasi industri, khususnya di sektor manufaktur, telah membawa dampak besar terhadap struktur pasar kerja. Menurut Laporan WEF (Word Economic Forum) Indonesia diprediksi akan kehilangan 23 juta pekerjaan konvensional, namun bisa menciptakan 27–30 juta pekerjaan baru, jika mampu menyiapkan SDM yang tepat. Tantangan yang harus dilakukan ialah Menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan industri 4.0., perbanyak pelatihan berbasis digitalisasi pekerja di sektor manufaktur dan industri padat karya yang rentan tergantikan oleh otomatisasi, kolaborasi pemerintah, kampus dan ahli teknologi dalam membangun regulasi ketenagakerjaan yang melindungi pekerja gig dan pekerja berbasis platform.

5. Hapuskan Outsourcing (Alih daya)

Isu perihal penghapusan outsourcing selalu didengungkan setiap may day, akibat Ketidakpastian dalam jaminan kontrak kerja sehingga sewaktu-waktu dapat diberhentikan dengan alasan tidak jelas, eksploitasi oleh Perusahaan Penyedia Jasa outsourcing, beberapa agen outsourcing memotong upah pekerja atau tidak transparan dalam pengelolaan kontrak, memperburuk kondisi pekerja. dalam perspektif Perusahaan mereka melihat outsourcing untuk menekan biaya dan fleksibilitas tenaga kerja, dalam rekrutmen karyawan, perlunya harmonisasi dan kepastian hukum jika dibahas dalam RUU Ketenagakerjaan nanti.

6. Hentikan Eksploitasi Terhadap Anak Magang

Sedang ramai mengenai eksploitasi anak Gen Z dalam praktek magang, menormalisasikan eksploitasi ini, dengan keluhan seperti gaji minim, unpaid internship, dan kurangnya perlindungan hukum. Pemagangan diatur dalam Permenaker 6/2020, pemagang berhak atas uang saku, jaminan sosial, dan bimbingan. Dalam praktek beberapa Perusahaan melihat celah ini sebagai sebuah keuntungan untuk mendapatkan tenaga kerja murah dengan dalih pelatihan kerja, semoga RUU Ketenagakerjaan nanti mengatur tentang pemagangan demi kepastian hukum yang adil.

Oleh : Rifki Setiana Rachman (Sekretaris Bidang Organisasi PK IMM FH)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA