MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Satres Narkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial BA karena lantaran kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Pelaku merupakan residivis untuk kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada bulan Juni lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, BA pernah mendapat vonis 4,8 bulan dengan kasus yang sama (sabu). Usai bebas Juni lalu, BA tinggal di kontrakan karena belum mendapat pekerjaan. Untuk biaya hidup, BA mengandalkan uang pensiunan orang tuanya yang sudah wafat.
Baca Juga : Polresta Tangerang Bagikan Paket Sembako dan Masker Pada Warga Tidak Mampu
“Namun uang pensiunan orang tuanya juga digunakan BA untuk membeli sabu,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang, pada Selasa (29/09/2020).
Selain menangkap BA, kata Kapolresta Tangerang, Satres Narkoba Polresta Tangerang juga mengamankan 8 orang lainnya dalam kurun waktu seminggu terakhir. 8 orang yang diciduk merupakan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Jangan Lewatkan : Sinar Mas Land Berikan Bantuan 1.500 Alat Rapid Test Kepada Bupati Tangerang
Guna mempertanggung – jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang Undang Narkotika/sabu.
“Dan saat ini kami masih terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tandas Kapolresta Tangerang. (red)
Baca Juga : Edukasi Pencegahan Tindak Kriminal, Kapolres Live Medsos di TKP Curas Toko Emas
____________Dibekuk, Ayah Bejad Tega Setubuhi Dua Anak Kandung di Cisoka
____________1 dari 4 Pelaku Pencuri Spesialis Sembako Ditembak Mati Petugas
____________Terbongkar Persembunyian Narkoba Jenis Sabu Seberat 200 Kg di Kota Tangerang
____________Ditresnarkoba Polda Banten Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
____________Miliki Narkoba Jenis Sabu, Pegawai Honorer Diciduk Resnarkoba Polresta Tangerang
____________Nyambi Jual Obat Terlarang, Seorang Buruh Diamankan Satresnarkoba Polres Serang
Tidak ada komentar