Uji Nyali Bagi Pemerintahan Jokowi Soal Papua Merdeka

waktu baca 3 menit
Jumat, 4 Des 2020 12:53 334 Redaksi

Oleh : M. Rizal Fadillah

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Bandung, Papua Barat telah mendeklarasikan kemerdekaan namanya Republik Papua Barat dengan pemerintahan sementara di bawah Presiden Benny Wenda yang saat ini berdomisili di Inggris. Dan konon deklarasinya pada tanggal 1 Desember 2020. Kemerdekaan yang merupakan MAKAR ini mesti disikapi dengan serius oleh tindakan hukum Polisi. Tetapi TNI pun tak bisa berleha – leha seolah tak ada apa – apa.

Ini menyangkut wibawa dan kedaulatan negara NKRI yang harus ditegakkan. Kesan tidak serius menangani MAKAR Benny Wenda akan menyebabkan PEMBERONTAK United Liberation Movement of West Papua (ULMWP) menjadi bebas bermanuver dan bergerak di akar rumput maupun dunia internasional. Hal ini sekaligus membuka peluang bagi negara asing untuk memainkan bola liar deklarasi kemerdekaan ini.

Sementara di dalam negeri aparat sedang diolok – olok dengan lebih sibuk dan “all out” melawan seorang Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan target melumpuhkannya. Sementara kondisi gerakan Papua Merdeka dibiarkan bebas memperolok – olok negara. NKRI harga mati seolah tak berharga. Dibiarkan mati. Elemen masyarakat yang biasa teriak NKRI harga mati juga saat ini sedang TIARAP dan Mati Kutu.

Papua adalah lahan uji nyali bagi Pemerintah Jokowi termasuk aparat keamanan dan elemen pengobral NKRI harga mati. Jangan menarik dahulu para pejuang umat Islam karena umat ini sedang disakiti dengan berbagai tuduhan zalim apakah teroris, radikalis, anti kebhinekaan, serta sebutan lain yang terkesan memusuhi. Umat Islam sedang menjadi mayoritas yang didiskriminasi melebihi minoritas. Perasaan ini fenomenal.

Baca Juga : Perkembangan Peradaban Islam di Provinsi Banten dan Betawi

Makar di Papua ada di depan mata. Pasal 106 KUHP menyatakan :

“Makar (aanslag) dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama – lamanya dua puluh tahun”.

Deklarasi ULMWP adalah bukti telah ada atau dilakukannya perbuatan pelaksanaan (uitvoeringshandeling). Pasal 87 KUHP menegaskan :

“Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti dimaksud Pasal 53”

Nah, sesungguhnya apa yang dilakukan oleh ULMWP dengan menjadikan Benny Wenda sebagai Presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar (aanslag) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Saatnya Polisi, TNI, dan Pemerintahan Jokowi untuk masuk dalam tayangan episode “Uji Nyali”. Masuk ke medan pertempuran yang sesungguhnya bukan ke Petamburan. Sukses berarti Prestasi dan Gagal berarti mati. Tak perlu teriak – teriak bahwa NKRI itu harga mati. Nantinya itu hanya bohong untuk yang kesekian kali. (btl).

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Hukum.

Jangan Lewatkan : Budi Djarot Lari Terbirit-birit dan Tunggang Langgang Saat Rumahnya Didatangi Umat Islam

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA