MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Terkait pemberitaan yang dimuat MediaBantenCyber (MBC) tentang adanya DUGAAN PPDB tahun 2022 yang tidak sesuai prosedur, dan DIDUGA adanya keterlibatan anggota Dewan Provinsi Banten yang “memaksakan” keinginannya untuk memasukan calon siswa baru yang tidak melalui prosedur penerimaan PPDB (Titipan-red).
Dalam prosesnya penerimaan PPDB tersebut menjadi dilema, dan menurut keterangan sumber yang bernama Sudianto, kepada MediaBantenCyber.co.id pada Senin (23/08/2022) mengatakan, masih banyak calon siswa baru yang belum diterima di SMAN 20 Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, karena adanya masalah DUGAAN permainan PPDB oleh berbagai oknum sehingga calon siswa tersebut terancam tidak dapat melanjutkan sekolahnya.
Karena proses PPDB melalui sistem yang benar adalah melalui prosedur sistem zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua, akan tetapi yang terjadi penerimaan PPDB di SMAN 20 Pakuhaji banyak dilakukan di luar prosedur pihak sekolah alias pihak penyelenggara Tidak Tegas dengan adanya aturan dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, sehingga banyak pihak yang berusaha “memaksakan” keinginannya dengan berbagai cara agar anaknya dapat diterima di SMAN 20 Pakuhaji walaupun dengan cara “Tabrak Aturan” melalui oknum-oknum yang bermain, dan oknum pihak sekolah diduga bekerjasama dengan oknum eksternal di luar sekolah.
Baca Juga : Diduga Ribuan Siswa Titipan Masuk Sekolah SMA/SMK Negeri Saat Pelaksanaan PPDB di Banten
Atas berbagai temuan permasalahan tersebut, banyak orang tua siswa meminta agar aparat penegak hukum terkait untuk segera menindak tegas dan menyelesaikan permasalahan PPDB tahun 2022 di SMAN 20 Pakuhaji tersebut,” ucap Sudianto.
Sementara itu, di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum HS. S.ip. M.ip menyikapi dengan adanya pemberitaan pertama yang dimuat oleh MediaBantenCyber.co.id terkait PPDB di SMAN 20 Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang DIDUGA adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Provinsi Banten yang menitipkan calon siswa baru di luar Prosedur PPDB, mengatakan bahwa pihak DPRD Provinsi Banten tidak pernah mengeluarkan atau memberikan rekomendasi untuk kepentingan murid yang di luar jalur prosedur, karena tugas dan fungsi Dewan hanya sebagai pengawasan dan membantu dinas pendidikan serta memberikan pengarahan.
“Kalaupun ada anggota dewan yang membantu masyarakatnya (dapilnya-red) itu dilakukan kepada calon siswa baru yang benar-benar membutuhkan, seperti orang yang tidak mampu, zonasi sesuai tetapi tidak diterima dan yatim piatu,” terang Barhum menutup keterangan kepada awak MediaBantenCyber.co.id melalui WhatsApp, Senin, 23 Agustus 2022. (Risti&Adhari)
Tidak ada komentar